Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Kemendagri Dorong Percepatan Penetapan Rancangan Perda RTRW Kabupaten Tapin

Radar Nusantara, Banjarmasin โ€“ Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka percepatan penetapan rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapin yang baru saja mendapatkan Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional pada 29 Mei 2024 lalu. FGD diselenggarakan secara luring bertempat di Hotel Fugo Banjarmasin, Rabu (6/6/2024).

Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan oleh Penjabat Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin dan dilanjutkan dengan arahan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin Sufiansyah beserta Ketua DPRD Kabupaten Tapin Yamani. FGD dihadiri oleh kurang lebih 150 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, pemerintah dan DPRD Kabupaten Tapin, TNI Kodim 1010 Tapin, PT Telkom, PLN, Perbankan Bank Kalimantan Selatan, serta akademisi Politeknik Syeh Salman al Farisi Kabupaten Tapin.

Selanjutnya dilakukan penyerahan secara resmi dokumen Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN kepada Pemerintah Kabupaten Tapin dan dilanjutkan dengan paparan dari beberapa narasumber.

BACA JUGA : Pertama Kalinya! Kemendagri Melalui PPSDM Regional Bandung Selenggarakan Diklat dan Sertifikasi Bagi Bendahara Daerah

Pada kesempatan itu, Plh. Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Gunawan Eko Movianto berkesempatan menjadi salah satu narasumber bersama dua narasumber lainnya, yaitu Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN Reny Widyawati dan Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Gusti Muhammad Noor Alamsyah.
Gunawan menyampaikan mekanisme penetapan rancangan Perda RTRW Kabupaten Tapin pasca diterbitkannya persetujuan substansi. Beberapa di antaranya tahapan Persetujuan Bersama dengan DPRD serta evaluasi rancangan Perda oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, termasuk konsultasi dalam rangka evaluasi di Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

โ€œMengingat terdapat ketentuan waktu dua bulan dalam Undang-Undang Cipta Kerja untuk menetapkan rancangan Perda menjadi Perda, pemerintah daerah bersama DPRD diharapkan agar segera menyelesaikan penetapan RTRW,โ€ tegas Gunawan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, konsekuensi dari tidak ditetapkannya rancangan Perda RTRW sesuai ketentuan waktu, yaitu RTRW akan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri ATR/BPN. Dalam hal ini, diperlukan komitmen dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tapin dalam percepatan penyelesaian RTRW Kabupaten Tapin.

BACA JUGA : Maksimalkan Pelayanan Publik di Daerah, BSKDN Kemendagri Dukung Penerapan MPPI

Gunawan juga menyampaikan bahwa saat ini merupakan momentum pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dan berakhirnya masa RPJPD tahun 2025, yang mana seluruh daerah akan menyusun RPJPD dan RPJMD dengan berpedoman pada RTRW.

โ€œKementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota tentang penyelarasan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah dengan RTRW, yang dilakukan dengan menyelaraskan antara sasaran, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang maupun jangka menengah daerah dengan tujuan, kebijakan, serta rencana struktur dan rencana pola ruang wilayah,โ€ jelas Gunawan.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
94 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
83 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
75 V | 30/06/2026
Aulia Lia
79 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
89 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
49 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
87 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 87 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 71 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 58 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 90 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 78 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 91 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
87 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
61 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
117 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
83 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
84 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
75 V | 30/06/2026
Radar Terkini

The Grip of the Wood and the Silence of the Stone

Dede Permana
129 Views
12 Okt 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved