Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Hakim “Tak Bernyali” Putuskan Secara Materi Perkara Resto Sangria

Radar Nusantara, Surabaya – Dengan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), Fifie Pudjihartono, Direktur CV.Kraton Resto mengajukan banding terhadap isi putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tertanggal 21 Mei 2024. No.684/ Pdt.G/ 2023/ PN.Sby. Selasa (29/5/2024).

Advokat Erlina Nurhayati, sebagai kuasa pembanding mengatakan walaupun putusan hakim harus dihormati, tapi ada kejanggalan dalam putusan perkara ini, sehingga kliennya banding.

Erlina menerangkan dalam putusan sela pada Rabu (29/12/2023) lalu, telah diputuskan oleh majelis hakim bahwa eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Tergugat I (Ellen Sulistyo) di tolak.

Namun pada putusan akhir tanggal 21 Mei 2024 dibacakan oleh majelis hakim yakni mengadili dalam konpensi dan dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.

Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan dalam Rekonpensi menyatakan gugatan Rekonpensi, Penggugat I Rekonpensi /Tergugat I juga tidak dapat diterima.

“Seharusnya yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah menguji kebenaran absolut tentang kebenaran hakiki yang menyangkut Tergugat I apakah telah wanprestasi atau tidak,” ujar Erlina Nurhayati. Kamis (30/5/2024)

BACA JUGA : Semakin Kuat Dugaan Wanprestasi Ellen Sulistyo,ย  Kesimpulan Kodam Sesuai Fakta Persidangan

Dari putusan ini, terkesan majelis hakim “tidak punya nyali” untuk membahas pokok perkara dalam gugatan.

“Selama lebih dari 8 bulan bersidang, tapi hasilnya balik ke eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat I dan II. Padahal para Turut Tergugat I dan II pasif dalam persidangan, Bahkan Turut Tergugat I jarang hadir. Ada apa ini ?,” ujar Arief Nuryadin kuasa hukum penggugat. Kamis (30/5/2024).

Didalam isi putusan, hakim mempertimbangkan dalam eksepsi mengenai kabur atau tidaknya status Mayjen TNI Kustanto sebagai Panglima Kodam V/Brawijaya bahwa apakah mewakili pribadi atau institusi.

“Seharusnya hakim mempertimbangkan dan melihat bahwa didalam bukti itu sudah jelas pak Kustanto mengatasnamakan dalam jabatannya sebagai Panglima Kodam V/Brawijaya. artinya dia tidak mewakili secara pribadi. Tetapi hakim tidak mempertimbangkan itu sehingga dibilang kabur,” terang Arief.

“Terus mengenai eksepsi kurang pihak. Notaris telah dijadikan saksi juga pada saat itu sebagai pertimbangan dan mengiyakan serta menegaskan bahwa akte yang telah dibuat adalah merupakan produknya dia,” lanjut Arief.

Lanjut Baca Ke Halaman 2


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
93 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
82 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
71 V | 30/06/2026
Aulia Lia
79 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
86 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
49 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
86 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 82 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 68 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 57 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 90 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 78 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 83 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
82 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
60 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
117 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
83 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
84 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
71 V | 30/06/2026
Radar Terkini

The Grip of the Wood and the Silence of the Stone

Dede Permana
126 Views
12 Okt 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved