Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Uji Seminar Hasil Penelitian Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Bamsoet Dorong Revisi UU Tentang Kepemilikan Senjata Api

Radar Nusantara, Jakarta – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, dan Universitas Pertahanan RI (UNHAN) Bambang Soesatyo menjadi penguji dalam ujian seminar hasil penelitian disertasi mahasiswa program doktor ilmu hukum Universitas Borobudur, Agusetiawan. Mengambil penelitian tentang Rekonstruksi Penegakan Hukum Pidana Dalam Pemidanaan Penyalahgunaan Kepemilikan Dan Penggunaan Senjata Api.

“Hasil penelitian mengungkapkan perlunya pembentukan Komisi Pengawasan Pengendalian Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api. Serta perlunya formulasi pembaharuan hukum pidana sekaligus merumuskan sanksi ganti kerugian dan administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan dalam penggunaan senjata api. Berbagai temuan ini sangat menarik untuk dielaborasi lebih jauh,” ujar Bamsoet saat menjadi penguji secara virtual, di Jakarta, Kamis (30/5/24).

Hadir Promotor Prof. Dr. Suparji Ahmad. Serta para Penguji Prof. Dr. Faisal Santiago dan Binsar Jon Vic.

BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Konsorsium PT Sinagi Olom Fagu Guna Kelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kabupaten Sorong

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menekankan pentingnya revisi dan pembaharuan Undang-Undang (UU) tentang Kepemilikan, Penggunaan, dan Pengawasan Senjata Api untuk Bela Diri. Mengingat pengaturannya dalam Undang-Undang saat ini berdasarkan UU Darurat No.12/1951, serta Perppu No.20/1960 tentang Kewenangan Perizinan yang Diberikan Menurut UU Mengenai Senjata Api. Lebih jauh lagi terdapat produk colonial yaitu Staatblat 1937 No. 170 atau yang diubah dengan Staatblat 1939 No. 278.

“Aturan teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Kapolri No.82/2004 serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.1/2022. Karena itu butuh penyempurnaan Undang-Undang agar bisa menyesuaikan kebutuhan zaman yang secara komprehensif mengandung materi bagaimana keharusan administratif dipenuhi dalam kepemilihan senjata api dan bagaimana penegakan hukumnya jika terdapat pelanggaran,” jelas Bamsoet.

Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia (PERIKHSA) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, kapan seorang pemilik senjata api bisa menggunakan senjata api miliknya, serta seperti apa tahapan penggunaannya (semisal dikokang, diarahkan, atau ditembak ke atas sebagai peringatan) hingga kini belum ada aturan detailnya. Sehingga kerap kali menyebabkan kerancuan, bahkan salah tafsir dari pihak pemilik senjata api maupun dari sisi kepolisian.

BACA JUGA : Ketua Umum IMI Bamsoet Buka Seminar dan Uji Kompetensi IMI tahun 2024

“Karena itu, pembaharuan undang-undang maupun peraturan teknis dibawahnya sangat penting. Mengingat saat ini setidaknya ada 27 ribu pemilik Ijin Khusus Senjata Api Beladiri (IKHSA). Selain berkontribusi dalam pendapatan negara melalui penerimaan negara bukan pajak, mereka juga dapat membantu Polisi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bahkan dapat dimanfaatkan sebagai komponen cadangan yang mendukung TNI sebagai bagian penjaga kedaulatan bangsa dan negara,” pungkas Bamsoet.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
68 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
44 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Aulia Lia
48 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
50 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
22 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
40 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 55 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 36 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 54 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 33 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 41 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
55 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
32 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
85 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
28 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
52 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved