Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Dugaan Rekayasa Adendum Makin Buka Tabir Ellen Sulistyo Wanprestasi

Radar Nusantara, Surabaya – Majelis hakim seakan dicurigai oleh kuasa hukum dari Ellen Sulistyo (Tergugat I) yakni Priyono Ongkowijoyo. Hal itu terungkap dalam perdebatan antara Majelis hakim dengan Priyono dalam lanjutan sidang gugatan wanprestasi manajemen restoran Sangria by Pianoza terhadap pengelola restoran tersebut yakni Ellen Sulistyo. Senin (25/3/2024) di ruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya.

Perdebatan dimulai ketika saksi konfirmasi dihadirkan oleh Tergugat II didalam persidangan. Priyono mempertanyakan saksi sudah pernah dihadirkan dalam persidangan kenapa dihadirkan kembali.

“Kenapa ga dimasukan dalam kesimpulan, kenapa dihadirkan kembali, ada apa dengan hakim, dan konfirmasi bukti jangan dimasukan dalam catatan persidangan,” ujar kuasa hukum dari Ellen Sulistyo terkesan mempertanyakan independensi hakim.

“Jangan ngatur – ngatur persidangan. Kamu jangan ngeyel. Ini persidangan  bagaimana persidangan bisa lancar, semua majelis yang menilai,” ujar hakim anggota perempuan, Suswanti.

Saat diketahui jika saksi yang dihadirkan kembali dipersidangan akan dikonfirmasi dengan bukti dari Tergugat I, kuasa hukum Tergugat I protes ke hakim.

“Kenapa dikonfrimasi dari bukti kita. Kenapa dari bukti kita, bukan bukti dari Tergugat II,” ngotot pengacara dari Ellen Sulistyo sambil mengatakan hukum acara diatur dalam HIR.

Saat itu hakim menjawab bahwa bukti diserahkan Tergugat I setelah kehadiran saksi Tergugat II, sehingga bukti itu bisa dikonfirmasi ke saksi yang saat ini hadir.

BACA JUGA : Para Saksi Menguatkan Ellen Sulistyo Diduga Wanprestasi

“Prinsipnya persidangan untuk mencari terang permasalahan dengan bukti, dari pihak lawan untuk menjelaskan bukti lawan ya gapapa, kalau mau mengimbangi silakan. Ga ada di HIR diatur seperti itu. Selagi masih di koridor hukum acara tidak ada masalah, apapun yang terjadi sikapi, kalau majelis salah dalam hukum acara silakan disikapi. Kita tetap taat dalam hukum acara,” tegas hakim anggota Junaedi. Hakim anggota tersebut terlihat sangat kesal dengan kuasa hukum Tergugat I, karena terkesan ngeyel dan tidak menghargai Independensi hakim. padahal pada sidang – sidang sebelumnya hakim Junaedi jarang memberikan komentar.

Sidang yang diketuai Majelis hakim Sudar didampingi dua hakim anggota, dihadiri kuasa hukum Penggugat, Tergugat I dan II, dan kuasa hukum Turut Tergugat II, akan dilanjutkan pada Selasa (2/4/2024) depan, dengan menghadirkan saksi ahli dari tergugat II.

Keanehan lain yang diamanati oleh awak media adalah keberatan pihak Ellen Sulistyo ketika Yafeti Waruwu, S.H., M.H., (kuasa hukum Tergugat II) meminta agar bukti T2.19 dan T2.20 di balik, karena Yafeti mendapatkan bahwa berkas tersebut terbalik. Yang semestinya lampiran nomor 19 di letakan pada lampiran nomor 20 dan sebalik nya.

Oleh karenanya Yafeti minta agar di benarkan susunannya. Namun dengan tanpa alasan yang bisa diterima kedua kuasa hukum dari Elllen Sulistyo ngotot menolak , dan bahkan tercetus “tuduhan” seakan hakim merubah bukti tersebut untuk keuntungan Tergugat II. Padahal tidak ada yang berubah selain memang memperbaiki susunan agar sesuai tujuan bukti tersebut.

Lanjut Baca Ke Halaman 2


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
68 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
44 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Aulia Lia
48 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
50 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
22 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
40 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 55 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 52 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 33 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 39 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
55 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
32 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
82 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
28 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
52 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved