Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Di Duga Oknum Polsek Cisarua Kabupaten Bogor Jawa Barat Melakukan Pelanggaran Hukum Pasal 368 KUHP

Radar Nusantara, Kabupaten Bogor – Berdasarkan laporan warga,TN salah seorang warga di kampung Cipayung girang,desa Cipayung girang
kecamatan megamendung kabupaten Bogor di tangkap oleh aparat Kepolisian Unit Reskrim Polsek cisarua,pasalnya TN diduga menjual obat jenis tramadol dan eximer.Rabu ( 20/03/2024 ).

Mendapatkan laporan dari pihak polsek cisarua sebagai pemberitahuan kepada pihak keluarga,atas penangkapan.DN Abang ipar TN mewakili dari pihak keluarga datang ke Polsek Cisarua untuk mendapatkan keterangan dari pihak Polsek terkait penangkapan salah satu anggota keluarga nya.

Saat di konfirmasi kepada DN, dirinya di mintai uang sebesar 25 juta rupiah oleh oknum penyidik, DN sebagai Kaka ipar TN sempat menawar 5 juta rupiah sampai 10 juta rupiah,dari nilai permintaan tersebut.namun karena DN adalah Kaka ipar pelaku, DN harus menanyakan kembali kepada pihak keluarga TN. sampai menunggu kedatangan kk pertama TN.”Ujarnya.

BACA JUGA : Dihadiri Ibu Negara dan Ibu Wury Maโ€™ruf Amin, TP PKK Pusatkan Gerakan Tanam Cabai di Kabupaten Bogor

Lalu KK pertama TN,Mendatangi Unit Reskrim Polsek Cisarua.Dan Berjumpa penyidik berinisial R ,Lalu penyidik Menjelaskan kami mendapatkan informasi Dari warga.
Kemudian R Memberikan waktu untuk H Berjumpa dengan TN di Salah Satu Ruangan, Setelah H Bertemu Dengan TN Lalu H Berbicara kembali kepada penyidik.Dan penyidik memangil H ke Ruanganya, untuk Menanyakan Bagai mana kelanjutan nya. lalu H Menjawab bahwa H Sanggup Dengan nilai 2jt rupiah, Setelah Itu Penyidik Meminta waktu untuk Berbicara Dengan Yang lain dan meninggalkan H di ruangan penyidik.

Setelah H menunggu dengan Kurung waktu 1 Jam, H menanyakan kembali bagaimana perkembangan nya apakah bisa di terima atau tidak dari penawaran yang disampaikan kepada Penyidik R. “Bagai mana pak ? lalu Penyidik menjawab, itu sudah ada dari polres Dan TN akan Di limpahkan ke Polres. lalu dengan santai H menjawab, iya baik klo begitu silahkan pak klo memang TN Bersalah ” Proses Sesuai Prosedur”, ” ungkap H”.

Lebih lanjut H menjelaskan, Seharusnya jika berbicara prosedur,kenapa Keluarga di minta datang ke polsek dan di minta Jika mau TN Bebas keluarga Harus menyiapkan uang senilai 25 Juta rupiah,Dan jika mau di tindak sesuai prosedur seharusnya di sampaikan dari awal saja tidak perlu mencari celah dan bertele-tele. lebih lanjut H menjelaskan penangkapan TN berdasarkan laporan,namun aneh nya pelaku di tangkap di TKP wilayah hukum mega mendung,nah warga mana yang mengeluhkan dan melapor, sementara Polsek nya Pun Berbeda,”tegasnya”.

Karena permintaan dan kesepakatan tidak mendapatkan titik temu,pihak Polsek pun lalu melimpahkan TN kepada pihak sat narkoba Polres Kabupaten Bogor.

BACA JUGA : Clear! Klarifikasi Ketua KPU Kabupaten Bogor: Sesuai UU dan Peraturan KPU, Mahasiswa STIN Punya Hak Pilih

Saat dimintai keterangan kepada Kompol Edi Santosa Kapolsek Cisarua melalui telfon selular nya,Kapolsek Cisarua mengatakan dirinya belum mendapatkan laporan dari anggotanya.
Namun setelah mendapat informasi dari anggotanya,Kapolsek Cisarua kembali menelfon awak media dan mengatakan Perkara TN dilanjut.
Dan terkait permintaan sejumlah uang kepada pelaku, Kapolsek cisarua membantah dan mengatakan. Anggota kami tidak berani untuk melakukan permintaan sejumlah uang kepada pihak keluarga TN.”ujarnya”.

Sampai berita ini di turunkan, belum ada informasi lebih lanjut terkait kasus TN.
H berharap kepada Kapolres kabupaten Bogor AKBP RIO Wahyu Anggoro.,SH.,S.I.K agar segera tidak pandang bulu untuk menindak oknum polisi nakal.

Redaksi


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
51 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
35 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
27 V | 30/06/2026
Aulia Lia
37 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
40 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
18 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
31 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 38 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 25 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 22 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 38 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 27 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 28 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
38 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
23 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
67 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
20 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
45 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
27 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
27 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved