Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

๐—ž๐—ฒ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐—”๐—ฐ๐—ฒ๐—ต ๐—œ๐—ธ๐˜‚๐˜๐—ถ ๐—™๐—ผ๐—ฟ๐˜‚๐—บ ๐—ž๐—ฒ๐˜๐—ฒ๐—ป๐˜๐˜‚๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ถ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป๐—ฎ ๐—ฑ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—บ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐˜๐˜‚๐—ฟ๐—ฎ๐—ป ๐——๐—ฎ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—ต

Radar Nusantara, Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh mengikuti Forum Pendalaman Materi bertema โ€œKetentuan Pidana dalam Peraturan Daerahโ€ pada Rabu (25/2/2026), yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan secara virtual.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra menerangkan bahwa seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan kini telah berbasis elektronik, mulai dari perencanaan hingga pengundangan.

โ€œKe depan, pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) akan dioptimalkan untuk mempermudah proses pembentukan peraturan perundang-undangan,โ€ ujarnya.

Ia juga menjelaskan, saat ini terdapat tiga instrumen hukum pidana yang berlaku efektif. Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai pengganti KUHP lama. Kedua, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai hukum pidana formil. Ketiga, Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana yang mengatur penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai peraturan, termasuk Peraturan Daerah (Perda).

Ia menyoroti perubahan mendasar dalam KUHP baru yang hanya terdiri dari dua buku, yakni ketentuan umum dan ketentuan pidana. Buku ketiga dalam KUHP lama yang mengatur pelanggaran dihapus.

Konsekuensinya, pidana kurungan dihapus dan dikonversi menjadi pidana denda paling banyak kategori III. Dalam konteks penyesuaian pidana, Perda masih dapat mengatur pidana denda, namun tidak lagi diperkenankan memuat pidana kurungan.

โ€œPenyesuaian ini penting agar tidak terjadi disharmoni antara Perda dengan ketentuan KUHP terbaru,โ€ jelasnya.

Dalam pemaparannya, Dhahana juga mengulas sejumlah aspek penting, mulai dari subjek hukum, jenis pidana dan tindakan bagi orang dewasa, jenis pidana dan tindakan bagi anak, pidana bagi korporasi, hingga kategorisasi pidana denda. Selain itu, dibahas pula pola pemidanaan Perda dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana serta mekanisme konversi pidana kurungan menjadi pidana denda.

Usai mengikuti kegiatan, Meurah Budiman, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh mengatakan, pendalaman materi ini menjadi momentum penting bagi jajaran perancang peraturan di daerah agar semakin cermat dan responsif terhadap perubahan regulasi nasional.

โ€œKami harus memastikan setiap rancangan Perda di Aceh tidak bertentangan dengan KUHP baru dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Harmonisasi menjadi kunci agar produk hukum daerah tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,โ€ tutupnya.

KementerianHukum

KemenkumAceh

LayananHukumMakinMudah

MeurahBudiman

KanwilAcehPastiBereh


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
69 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
46 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Aulia Lia
48 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
50 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
22 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
40 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 55 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 39 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 54 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 33 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 41 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
55 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
34 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
87 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
28 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
53 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved