Home / Radar Terkini / Walikota Andrei Angouw Diminta Bertanggung Jawab, Kuasa Waris Van Essen Pasang Plang dan Pita Larangan Masuk ke Lokasi Pembangunan Stall Kuda

Walikota Andrei Angouw Diminta Bertanggung Jawab, Kuasa Waris Van Essen Pasang Plang dan Pita Larangan Masuk ke Lokasi Pembangunan Stall Kuda

Walikota Andrei Angouw Diminta Bertanggung Jawab, Kuasa Waris Van Essen Pasang Plang dan Pita Larangan Masuk ke Lokasi Pembangunan Stall Kuda

“Kami menilai, sejak perencanaan, proses tender sampai Stall Kuda itu dibangun, merupakan pelannggaran hukum. Harusnya, sebelum tender proyek, Pemkot Manado meminta izin ke pemilik lahan, melakukan ganti rugi atau meminta surat hibah dari Pemprov Sulut, atau membuat surat hibah dari pemilik lahan,” imbuh Hendrik.

Kecuali itu, Hendrik juga menyentil adanya dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat Pemprov Sulut, dengan cara menyuruh kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“PPK, yang biasa dipanggil Arca, bilang kalau Kepala Biro Umum Pemprov Sulut-lah yang menunjuk proyek Stall Kuda itu dibangun di Kelurahan Paniki II Manado,” ungkap Hendrik mengutip pernyataan Arca.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan ruang bagi masyarakat sebagai pengguna informasi untuk berpartisipasi dalam situasi ini menegaskan pentingnya keterbukaan, transparansi dan pertanggungjawaban dalam proyek-proyek pembangunan pemerintah.

Kepala Dinas PUPR Manado John Suwu, membenarkan bahwa proyek Stall Kuda itu dibangun di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Ini menimbulkan pertanyaan tentang proses tender proyek tersebut, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengklarifikasi bahwa proyek ini dibangun di lahan yang bukan milik pemkot manado.

BACA JUGA : Cukupi Kebutuhan Pangan di Daerah Perbatasan, Pos Wini Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Kembangkan Lahan Tidur

Kepala Bidang Aset Pemprov Sulut, Melky W. Matindas, membenarkan kalau lahan tersebut adalah aset pemprov sulut dan mengindikasikan kemungkinan setelah proyek Stall Kuda itu selesai dibangun oleh pemkot manado akan diserahkan ke Pemprov Sulut.

Ketidakjelasan ini semakin terperinci ketika Kepala Biro Umum Pemprov Sulut, Reiner Dondokambey, yang seharusnya memberikan penjelasan, tidak dapat dihubungi.

Ketidakjelasan ini semakin terperinci ketika Kepala Biro Umum Pemprov Sulut, Reiner Dondokambey, yang seharusnya memberikan penjelasan, tidak dapat dihubungi.

Berulang kali dihubungi dan dikonfirmasi, Dondokamber mengabaikan dan terkesan menghindar dengan berbagai alasan. “Sudah janjian mobakudapa dengan KaBiro Umum? Sulit mobakudapa deng bapak Reiner Dondokambey, kalo blum janjian,” kata pegawai biro umum kantor gubernur sulut berdialeg manado.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2 3

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca