Radar Nusantara, Garut – Pemerintah telah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 pada Rabu, 24 Desember 2025. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, dan dimaksudkan sebagai acuan wajib bagi pengusaha dalam membayar gaji karyawan, khususnya bagi mereka yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penetapan UMP ini adalah langkah serius pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pekerja. “Perusahaan yang tidak mematuhinya akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Larangan membayar upah di bawah UMP telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, tepatnya pada Pasal 88E ayat (2) yang menyatakan, “Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum.” Peraturan ini memberikan perlindungan mendasar bagi pekerja, yang seringkali berada dalam posisi tawar yang lebih lemah.
Dalam dinamika dunia kerja, kita sering melihat bagaimana upah ditentukan oleh persaingan pahit antara majikan dan pekerja. Namun pada akhirnya, upah harus cukup untuk mempertahankan pekerja dalam kondisi kehidupan sebagai manusia. Prinsip yang pernah disuarakan oleh filsuf Karl Marx ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa tenaga kerja bukanlah mesin. Di balik keringat para pekerja, ada martabat dan kebutuhan hidup yang harus dipenuhi secara manusiawi.
Oleh karena itu, penetapan UMP 2026 menjadi krusial untuk memastikan bahwa persaingan ekonomi tidak mengabaikan sisi kemanusiaan. Pemerintah pun tidak main-main dalam pengawasan; bagi perusahaan yang terbukti melanggar Pasal 185 UU Cipta Kerja dengan menggaji di bawah standar, ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda mencapai Rp400 juta sudah menanti.
Negara kini memosisikan pelanggaran upah sebagai tindak pidana kej*hatan. Langkah ini diharapkan menjadi pengingat bagi para pemilik modal bahwa pemenuhan hak pekerja adalah syarat mutlak dalam menjalankan roda ekonomi yang sehat dan bermartabat.
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













