Radar Nusantara, Jakarta, – Menurut Pasal 16 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan, untuk kepentingan penyelidikan atas perintah penyidik berwewenang melakukan penangkapan. penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisan Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara. Kejahatan yang dipersangkakan […]