Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C.,C.T.T. | T.S & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants)
Radar Nusantara, Garut, Jawa Barat – Sering kali bank menagih kredit kepada debitur padahal debitur tidak sanggup bayar (wanprestasi) atau apabila debitur memiliki uang untuk membayar pokok kredit, bank justru menghitung uang yg disetorkan sebagai bunga atau denda.
Tindakan Bank yang menyatakan kredit debitur macet tapi bunga masih tetap dihitung terus tidaklah dibenarkan secara hukum.
BACA JUGA : Pelaku Tindak Pidana Korupsi Mengembalikan Kerugian Negara, Apakah Bebas Dari Jeratan Hukum?
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 2899 K/Pdt/1994, tanggal 15 Februari 1996 yang menyatakan:
Bank yang sudah menyatakan suatu kredit macet, maka pada saat itu, kredit harus status quo dan karenanya tidak diperkenankan lagi untuk menambah dengan bunga.
BACA JUGA : Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Perusahaan Pembiayaan (Leasing) Dalam Melakukan Penagihan Dan Penarikan
Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa bila kredit sudah dinyatakan macet, maka tidak bunganya juga harus dihentikan. Bank tidak boleh menambah/menghitung bunganya terus-menerus.
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.