Radar Nusantara, Surabaya – Sidang gugatan wanprestasi terhadap Ellen Sulistyo (Tergugat I) pengelola restoran Sangria by Pianoza di gelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (30/4/2024).
Sidang sebelumnya, Penggugat dan Tergugat I dan II sudah menyerahkan kesimpulan, dan sidang hari ini diagendakan penyerahan kesimpulan Turut Tergugat I (KPKNL Surabaya), dan Turut Tergugat II (Kodam V/Brawijaya), namun hanya Turut Tergugat II yang menyerahkan kesimpulan, sedangkan Turut Tergugat I tidak hadir dan tidak menyerahkan kesimpulan.
Dalam jalannya sidang setelah Turut Tergugat II menyerahkan kesimpulan, majelis hakim menutup sidang.
“Sidang ditunda tiga Minggu, tanggal 21 Mei 2024 dalam agenda putusan,” tutup ketua majelis hakim Sudar.
Usai sidang, kuasa hukum Kodam, Letda Chk. Lamani saat dimintai keterangan tentang inti dari kesimpulan, ia mengatakan kesimpulan Turut Tergugat II sesuai dengan fakta persidangan.
“Sesuai fakta persidangan. Kita tidak bisa lari dari fakta persidangan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, kuasa hukum Penggugat, advokat Arief Nuryadin, S.Pd., S.H., M.M., mengatakan harapannya terkait gugatan yang diajukan kliennya.
“Sesuai gugatan yang kami ajukan, harapannya agar majelis hakim mengabulkan semua poin dari surat gugatan. Dari fakta dipersidangan, sudah jelas terlihat ada suatu perbuatan wanprestasi dalam gugatan ini,” ujar Arief Nuryadin.
BACA JUGA : Dugaan Rekayasa Adendum Makin Buka Tabir Ellen Sulistyo Wanprestasi
Advokat Yafeti Waruwu, S.H., M.H., kuasa hukum Tergugat II, dalam keterangannya saat dimintai tanggapannya, ia menyampaikan dari sikap KPKNL Surabaya memutuskan tidak menyerahkan kesimpulan, itu bisa diartikan bahwa sikap negara (dalam hal ini KPKNL) sangat jelas yaitu negara sudah mengakui sah memberikan hak pada CV.Kraton Resto untuk melanjutkan periode ke-2 sesuai kerjasama pemanfaatan aset No: MOU/05/IX/2017.
“KPKNL tidak hadir dan kita konfirmasi melalui chat whatsApp nyatanya tidak menyampaikan kesimpulan. Namun bisa kita tahu bahwa apa yang menjadi jawaban KPKNL dan juga telah memberikan bukti – bukti surat, dimana bukti – bukti surat yang disampaikan itu di antaranya mengenai surat permohonan Kodam V/Brawijaya atas penilaian aset Kodam V/Brawijaya tentang pembayaran PNBP untuk meneruskan surat permohonan dari CV.Kraton Resto dan surat itu sudah dibalas oleh KPKNL, tentang nilai besarnya PNBP yaitu Rp.450 Juta/3 Tahun,” lanjut Yafeti.
Yafeti lebih lanjut menjelaskan dalam persidangan yang sudah dilewati, KPKNL telah menjalankan tugasnya yakni memberikan surat jawaban kepada Kodam V/Brawijaya terkait biaya PNBP yang harus dibayarkan CV.Kraton Resto ke Kementerian Keuangan diwakili KPKNL Surabaya melalui Kodam V/Brawijaya.
“Kodam V/Brawijaya pada bulan November 2022, menyurati KPKNL terkait besarnya PNBP yang harus dibayarkan CV.Kraton Resto, dan KPKNL menjawab surat Kodam pada tanggal 28 April 2023,” ujar Yafeti.
“Surat jawaban KPKNL itu tidak diberikan tembusan atau copian oleh Kodam pada pihak CV.Kraton Resto, padahal disitu tertera pembayaran PNBP diberi waktu 3 bulan setelah surat itu keluar. Logikanya 3 bulan dari 28 April 2023 adalah 28 Juli 2023. Akan tetapi walaupun tidak tahu berapa jumlah PNBP yang harus dibayarkan, atas permintaan aslog Kolonel CZI Srihartono, CV.Kraton Resto menyerahkan jaminan emas senilai kurang lebih Rp.625 juta pada 11 Mei 2023, akan tetapi tanpa alasan yang jelas, restoran tetap ditutup paksa oleh Kodam pada 12 Mei 2023,” kata Yafeti.
Lanjut Baca Ke Halaman 2
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
2 Komentar