Radar Nusantara, Lebak, – Setelah adanya laporan Warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira ke Kejari Lebak terkait dugaan adanya pemotongan anggaran Relokasi Pekuburan Viral di media sosial beberapa Waktu lalu, kini hal itu menjadi perbincangan dan perhatian publik. Mulai dari kalangan Aktivis bahkan Lembaga Kemasyarakatan yang kerap memperjuangkan kepentingan rakyat.
Dalam laporannya, warga tersebut menyoal dugaan adanya ketidakberesan realisasi anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah melalui Balai Besar sebesar Rp2,5 juta, namun masyarakat hanya menerima Rp1,7 juta. Kemudian, Rp800 ribu dari hasil pemotongan jumlah persatu makam/kuburan, beralasan diperuntukkan membeli peralatan kerja dan tanah seluas 1.000 m² dengan dalih musyawarah namun tidak melibatkan seluruh masyarakat.
“Kami minta Kejari Lebak usut dugaan penilepan anggaran pekuburan Desa Sukajaya terutama pembuktian atas tindakan yang dilakukan oleh para oknum pemerintah desa yang terindikasi Korupsi,” kata Sekjen Mata Hukum Mukshin Nasir kepada media, Jum’at (14/6/2024).
Menurut Muksin, jangan sampai anggaran negara yang dikhususkan bagi masyarakat tersebut bisa dengan mudah dimanfaatkan oleh oknum pencipta regulasi dengan cara membodohi masyarakat untuk mencari keuntungan dan kepentingan pribadi.
“Kasihan masyarakat yang selalu dijadikan asas manfaat untuk mendapatkan sesuatu yang tidak sesuai dengan norma-norma hukum di negara ini. Sangat disayangkan sekali, anggaran yang digelontorkan Pemerintah pusat seharusnya dipakai untuk kepentingan masyarakat, kok ini malah sebaliknya,” katanya.
“Bahkan, mirisnya uang pemindahan makam orang yang sudah meninggal masih saja di akal-akali,” sambungnya.
Lebih lanjut, Mukhsin juga mendesak Kejari Lebak agar segera usut siapa saja yang bermain dalam regulasi anggaran pekuburan Desa Sukajaya.
Lanjut Baca Ke Halaman 2
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.