Adapun harga satwa pada saat tersangka membeli di Papua seharga 80 sampai 90 ribu rupiah per ekor.
“Kemudian oleh tersangka di jual antara 130 sampai 200 ribu rupiah per ekor,” jelas Kombes Pol Lutfie Sulistiawan.
Dirreskrimsus Polda Jatim menambahkan, tersangka MIH merupakan residivis berulang kali dalam kasus yang sama.
“Semula tersangka ini merupakan pecinta hewan, namun melihat ada celah bisnis disitu walaupun itu dilarang dan tersangka sampai 5 kali tertangkap Polisi,” tambah Kombes Pol Lutfie.
Masih kata Kombes Pol Lutfie, untuk tersangka MKP juga pernah berproses hukum dengan BKSDA Jawa Timur.
BACA JUGA : PPAT Jatim Harus Lapor BHP Surabaya Bila Akan Terbitkan AJB untuk Anak di Bawah Umur
“Setelah keluar, tersangka masih tetap melakukan perdagangan satwa dilindungi,” terang Kombes Pol Lutfie.
Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Disitu diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan ancaman denda paling banyak 100 juta rupiah,” pungkasnya. Reporter: ahmadh
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.