Home / Radar Tni Dan Polri / Polda Jatim Berhasil Amankan Sindikat Penyelundupan Satwa Lindung

Polda Jatim Berhasil Amankan Sindikat Penyelundupan Satwa Lindung

Polda Jatim Berhasil Amankan Sindikat Penyelundupan Satwa Lindung

Radar Nusantara, Surabaya – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi dari para sindikat perdagangan satwa ilegal.

Dari pengungkapan tersebut, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim juga berhasil mengamankan Dua tersangka yakni inisial MIH warga Surabaya dan MKP warga Gresik.

Mereka ditangkap Polisi lantaran tidak memiliki legalitas yang sah dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk memiliki, memelihara, menyimpan dan menjualbelikan satwa yang dilindungi. 

Dari tangan MIH, Polisi mengamankan 162 ekor labi-labi moncong babi atau dengan bahasa latin Carettochelys insculpta dalam keadaan hidup. 

Selain MIH, di Kabupaten Gresik, Polisi juga menangkap MKP.

BACA JUGA : KPU Surabaya Tidak Bisa Memberikan Klarifikasi Terkait Dugaan Oknum Caleg Tidak Mempunyai Ijazah SMA, AMI Resmi Melaporkan Ke Bawaslu

Dari tangan MKP, polisi mengamankan 1192 ekor labi-labi moncong babi dalam keadaan hidup, 2 ekor burung kakatua jambul kuning dalam keadaan hidup dan 1 ekor burung tiong emas dalam keadaan hidup. 

Tersangka MKP juga diketahui telah terbukti menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Lutfie Sulistiawan mengatakan, tersangka mendapatkan satwa dilindungi itu dari Papua. 

“Jadi tersangka ini ke Papua, kemudian mencari sumber-sumber untuk mendapatkan barang ini sebanyak 162 ekor,” kata Kombes Lutfie saat konferensi pers di gudang penyimpanan barang bukti Mapolda Jatim, Kamis (7/3).

Lanjut Baca Ke Halaman 2


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca