Radar Nusantara, PALEMBANG – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menyerahkan secara langsung Surat Tugas penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kepada M. Dja’far Shodiq. Penyerahan Surat Tugas Plt Bupati OKI sisa jabatan periode 2019-2024 tersebut dilakukan di ruang rapat Rumah Dinas Gubernur Griya Agung Palembang, Sabtu (4/11/2023).
Fatoni mengatakan, surat pelaksana tugas ini diberikan karena Bupati Kabupaten OKI yang definitif Iskandar, mengundurkan diri guna mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.
Berita Lainnya
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Wakil Bupati akan melaksanakan tugas-tugas sebagai pelaksana tugas Bupati sampai dengan berakhirnya masa jabatan,” kata Fatoni.
BACA JUGA : Pj Gubernur Sumsel Fatoni Pastikan Stok Beras di Sumsel Aman Hingga Maret 2024
“Begitupun dengan Ketua PKK karena juga mengikuti tugas suami maka kegiatan Ketua PKK juga akan dilaksanakan oleh istri dari Wakil Bupati. Jadi hari ini juga sekaligus tadi diserahkan SK PLT Ketua PKK Kabupaten OKI,” sambungnya.
Fatoni mengingatkan sejumlah catatan penting kepada Plt Bupati OKI untuk ditangani serius selama menjabat. Di antaranya terkait dengan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla), kemiskinan ekstrem, Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, pengendalian stunting dan inflasi.