banner 728x250

Pertangungjawaban Pihak Ketiga Sebagai Penjamin Dalam Perjanjian

Ridwan Onchy
Pertangungjawaban Pihak Ketiga Sebagai Penjamin Dalam Perjanjian
Pertangungjawaban Pihak Ketiga Sebagai Penjamin Dalam Perjanjian
banner 120x600
banner 468x60

Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C.,C.T.T. | T.S & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants)

Radar Nusantara, Garut, Jawa Barat – Dalam Perjanjian sering kali salah satu pihak menarik pihak ketiga sebagai penjamin baik perorangan atau badan hukum.

banner 325x300

Penjamin diatur dalam Pasal 1820 KUHPer, yang berbunyi sebagai berikut:

BACA JUGA : CV Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Disparage Yang Bertanggungjawab?

“Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.”

Apabila debitur tidak melaksanakan kewajiban nya (wanprestasi), maka pihak ketiga sebagai penjamin/penanggung dapat dimintai pertanggungjawaban.. Penjamin/Penanggung dapat digugat ke Pengadilan oleh Kreditur karena kelalaian Debitur dalam melaksanakan isi perjanjian..

BACA JUGA : Pengakhiran Perjanjian Sepihak Sebagai Perbuatan Melawan Hukum

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 917/K/sip/1973 tertanggal 23 September 1975

banner 325x300

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca