Hal tersebut kata Andi sebagai upaya untuk memastikan pemilu 2024 dapat berlangsung dengan baik, terkonsolidasi, dan demokrasi berjalan lebih matang.
Adapun sejumlah risiko yang dimitigasi terkait dengan penyelenggaraan pemilu mulai dari digital demokrasi, penggunaan media sosial, kemungkinan pelibatan asing, hingga friksi politik.
“Risiko-risiko ini yang kami buat skornya setiap bulan, kemudian disampaikan ke Presiden lengkap dengan saran-saran mitigasinya,” kata Andi.
Adapun tahapan penyelenggaraan pemilu untuk pencalonan presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober–25 November 2023, masa kampanye pemilu 28 November 2023–10 Februari 2024.
Kemudian masa tenang di tanggal 11–13 Februari 2024, pemungutan dan perhitungan Suara pada 14–15 Februari 2024, serta rekapitulasi hasil perhitungan suara 15 Februari—20 Maret 2024.
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.