banner 728x250

Pengakhiran Perjanjian Sepihak Sebagai Perbuatan Melawan Hukum

Ridwan Onchy
Pengakhiran Perjanjian Sepihak Sebagai Perbuatan Melawan Hukum
Pengakhiran Perjanjian Sepihak Sebagai Perbuatan Melawan Hukum
banner 120x600
banner 468x60

“Menimbang, bahwa dari seluruh surat-surat bukti yang diajukan oleh tergugat, ternyata tidak ada satupun bukti yang dapat menunjukkan atau membuktikan pelanggaran kewajiban yang telah dilakukan oleh penggugat … “

“Menimbang … sehingga perbuatan pemutusan secara sepihak perjanjian kerjasama tersebut dapatlah dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);”

banner 325x300

Putusan Nomor 5 K/Pdt/2016

“Bahwa … oleh karena itu pemutusan perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Tergugat sesuai Suratnya … adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;”

BACA JUGA : Utang Suami/Istri Tanpa Persetujuan Istri/Suami Merupakan Utang Pribadi Tanggungjawab Pribadi

Hal ini juga sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4/Yur/Pdt/2018

Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum.

banner 325x300

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca