Home / Radar Terkini / Miris, diduga tak bayarkan pesangon sesuai aturan, CV Purnama Tirtatex harus segera diaudit..!!

Miris, diduga tak bayarkan pesangon sesuai aturan, CV Purnama Tirtatex harus segera diaudit..!!

Miris, diduga tak bayarkan pesangon sesuai aturan, CV Purnama Tirtatex harus segera diaudit..!!

Selain komponen pesangon di atas, karyawan yang memasuki usia pensiun juga berhak mendapatkan uang pensiun dari program jaminan pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai timbal balik atas iuran yang wajib dibayarkan setiap bulannya selama karyawan bekerja sebesar 3% dengan pembagian:

2% di upah ditanggung oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara
1% dari upah ditanggung oleh peserta. Manfaat JP yang diterima oleh karyawan yang pensiun paling sedikit Rp300.000 dan paling banyak ditetapkan Rp3.600.000 per bulan. Besaran angka ini disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.

Kami dari media yang berfungsi sebagai sosial kontrol tentunya akan MENYOROT terkait hal ini dan meminta kepada pihak-pihak terkait agar mengaudit CV Purnama Tirtatex dalam waktu dekat.

BACA JUGA : Tinjau Bendung Barugbug, Bey: 18 Perusahaan Ditindak Tegas Sejumlah limbah industri cemari DAS Cilamaya

“Saya akan memperjuangkan hak saya, termasuk membuat pengaduan ke Disnaker dan dinas-dinas terkait, kalau perlu hingga PHI” tutup alit.

Sumber : Rendy Rahmantha Yusri, A. Md
[Pemimpin Redaksi Lensafakta,com – Lensa Grup & Wakil Ketua IWO-I DPD Kabupaten Bandung]

Halaman: 1 2

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan