Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Miris, diduga tak bayarkan pesangon sesuai aturan, CV Purnama Tirtatex harus segera diaudit..!!

Radar Nusantara, Kabupaten Bandung – CV Purnama Tirtatex, perusahaan bergerak dibidang textile yang berada di Rancajigang, Padamulya, Kabupaten Bandung DIDUGA telah melanggar UU Cipta kerja terkait Pesangon, Uang Penggangtian Hak (UPH) & Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Pasalnya, pabrik textile tersebut diduga tidak membayarkan hak salah seorang eks karyawan yang telah bekerja selama 25 tahun.

Pada pasal 156 ayat (1) dijelaskan bahwa karyawan yang mengalami PHK mendapat 3 hak yakni Pesangon, Uang Penggantian Hak (UPH) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK),

โ€œDalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima”

Alit Karliman (49 tahun), seorang eks karyawan CV Purnama Tirtatex bagian operator di PHK September 2023 lalu, namun hingga kini perusahaan masih MENUTUP MATA terkait pesangon, UPH & UPMK. Menurut Alit, perusahaan hanya menawarkan sejumlah uang “basa-basi” kepadanya namun tidak memberikan hak sepenuhnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pernah ditawari uang hanya belasan juta saja oleh pihak pabrik” ujarnya saat memberikan keterangan.

BACA JUGA : Lama tak terdengar, kasus limbah B3 buangan PT Sinar Continental apakah sudah tersentuh hukum..??!!!

“Namun hingga kini, saya menolak, karena saya 25 tahun bekerja disana, saya hanya inginkan hak saya” imbuhnya.

Padahal, jika kita mengacu pada undang-undang cipta kerja, besaran pesangon/UPH & UPMK jelas hitungannya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020, UPH masa kerja diatas 25 tahun mendapatkan sebesar 9 kali gaji, sementara UPMK yakni 10 bulan gaji.

Selanjutnya untuk Pesangon meliputi :

Cuti tahunan yang masih berlaku dan belum gugur,
Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja,
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja,
Peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Lanjut Baca Ke Halaman 2


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
90 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
81 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
71 V | 30/06/2026
Aulia Lia
77 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
86 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
48 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
83 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 78 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 62 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 54 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 89 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 68 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 79 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
78 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
60 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
116 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
76 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
80 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
71 V | 30/06/2026
Radar Terkini

The Grip of the Wood and the Silence of the Stone

Dede Permana
126 Views
12 Okt 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved