Home / Radar Terkini / Menjarah Laut Indonesia Menjarah Lautan Tanah Air Indonesia

Menjarah Laut Indonesia Menjarah Lautan Tanah Air Indonesia

Menjarah Laut Indonesia Menjarah Lautan Tanah Air Indonesia

Oleh: Prihandoyo Kuswanto. Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila.

Radar Nusantara, Garut – Entah siapa yang punya otak untuk melakukan penjarahan laut laut dibibir pantai sejak reklamasi teluk Jakarta akhirnya sukses walau terjadi polemik akhir nya pulau G pun diberi IMB oleh Gubernur Anies Basuwedan.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra. Surat terbit pada 27 November 2019.

Sejak itu ĺaut mulai dijarah polemik pat gulipat pagar laut dan yang lebih aneh ada HGB di laut ini adalah kong kolingkong korupsi yang kasat mata penjaga laut Bakamla,Polairut, Polisi,Kementrian Agraria dan Tata Ruang saling lempar tanggung jawab jelas permainan uang semakin jelas tetap sudah gamblang begini KPK Tidak terjun mengusut.Penggarongan laut ini ternyata bukan hanya di Tangerang dan Banten dan sudah menyebar di seluruh Indonesia di Surabaya ditemukan laut di HGB seluas± 656 ha di Surabaya.penerbitan HGB ini pada laut jelas melanggar “Putusan MK 85/PUU-XI/2013 melarang atau membatalkan pemanfaatan ruang (HGB dll) di atas perairan,”

Padahal Kepres no51 tahun 2016.
Tentang sepan pantai diukur dari bibir pantai pada waktu air pasang tertinggi dari situ diukur 100 meter kedarat baru bisa diterbitkan Hak atas tanah .
Jadi kalau ada HGB di dalam laut jelas pelanggaran.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid buka suara terkait ratusan sertifikat HGB yang berada di pagar laut misterius Tangerang, Banten.

Nusron menyebutkan, di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan.
Sudah jelas pelanggaran hukum nya apakah BPN bisa diperkarakan didepannya hukum begitu juga menerbitkan sertifikat HGB di laut Surabaya seluas 656 Hektar.

Ternyata Reklamasi telah terjadi pada hampir seluruh Indonesia .sebagai berikut

  1. Balikpapan 200 ha.
    2.Donggala 36635,36 Ha.
    3.Palu 200Ha.
    4.Losari 11Ha.
  2. Pantai Kolaka Minahasa Utara 179.7 Ha.
    6.Teluk Mandano 67Ha.
  3. Manakara 12Ha
    8.Bulua 250 Ha.
    9.Pulau Nipa 10Ha.
  4. Padang bay city 62 Ha.
  5. Bandar Lampung 1447.Ha
    12.Teluk Jakarta 51000 Ha.
    13.Semarang 443,6 Ha.
    14.Surabaya 655 Ha.
  6. Serangan 380 Ha.
    16.Benoa 831 Ha.
    17.Teluk Kupang 7227 Ha.

Jadi kalau sudah terbuka seperti ini siapa yang harus bertanggung jawab .
Atas nama Pertahanan dan Keamanan Menteri pertahanan Panglima TNI harus segera membentuk Kopkamtib untuk menangani penyelesaian masalah penjarahan pantai pantai di Indonesia karena sudah menyangkut kedaulatan Bangsa dan Negara pintu pintu pantai bisa menjadi pintu penyelundupan dan bahaya dalam pertahanan dan keamanan .
Keadaan ini tentu menjadi Genting harus ada keputusan yang cepat dan tepat.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca