KPK: Hampir Semua Pegawai PPTKA Kemnaker Terima THR Diduga Hasil Pemerasan

Redaksi
KPK: Hampir Semua Pegawai PPTKA Kemnaker Terima THR Diduga Hasil Pemerasan
KPK: Hampir Semua Pegawai PPTKA Kemnaker Terima THR Diduga Hasil Pemerasan

Radar Nusantara, Garut – KPK mengungkap hampir semua pegawai Direktorat PPTKA Kemnaker menerima THR setiap tahun yang diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing dalam pengurusan RPTKA.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut uang itu diduga berasal dari para agen TKA. Untuk mendalaminya, KPK memeriksa dua mantan Subkoordinator Direktorat PPTKA, Mustafa Kamal dan Eka Primasari. Pemeriksaan juga menyinggung penerimaan uang lain hingga pembelian aset dari dana tidak resmi.

Dalam kasus ini, KPK sudah menahan delapan tersangka, termasuk pejabat tinggi seperti Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni. Mereka diduga mengumpulkan Rp 53,7 miliar, sebagian dipakai untuk kebutuhan internal pegawai.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menyebut uang tersebut bahkan dibagikan rutin dua minggu sekali, digunakan untuk makan malam pegawai, serta mengalir kepada sekitar 85 pegawai lain di Direktorat PPTKA dengan total sedikitnya Rp 8,94 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca