Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

6 Bulan Berlalu, Kasus Laka Maut Masjid Al Akbar Surabaya Tak Kunjung Ada Kejelasan

Radar Nusantara, Surabaya – Sudah lebih dari enam bulan berlalu sejak kecelakaan maut di sisi barat Masjid Al Akbar Surabaya yang menewaskan Aprian Dwi Horanto pada 24 Februari 2025. Namun hingga kini, proses hukum terhadap pelaku masih jalan di tempat.

Korban yang saat itu tengah duduk santai di atas motornya, tewas seketika setelah dihantam Honda CBR 250 tanpa nopol yang dikendarai Muhammad Fairuz Kristanto (18), warga Gadukan Utara. Dari keterangan saksi mata, motor pelaku melaju kencang dari arah selatan sebelum menghantam tubuh korban.

Benturan keras membuat korban mengalami luka serius di wajah dan kepala hingga meninggal dunia di lokasi. Jenazah kemudian dievakuasi petugas dengan kantung jenazah Dinsos Surabaya, sementara pelaku yang juga mengalami luka dibawa ke RS Bhayangkara Surabaya.

Sejak kejadian, keluarga pelaku beberapa kali datang meminta maaf. Bahkan pada 3 Maret 2025, kedua orang tua pelaku berjanji akan menanggung biaya pendidikan anak korban hingga kuliah. Namun janji itu tak pernah terealisasi, membuat keluarga korban menilai tidak ada itikad baik dari pihak pelaku.

Polrestabes Surabaya melalui Unit Laka sempat memfasilitasi mediasi pada 14 Juni 2025. Pertemuan yang menghadirkan pelaku, orang tua pelaku, serta keluarga korban itu berakhir tanpa kesepakatan. Proses diversi pun dilakukan, tetapi tetap menemui jalan buntu.

Mirisnya, meski perkara sudah terang benderang, hingga kini berkas perkara belum juga dilimpahkan. Keluarga korban menilai Unit Laka Polrestabes Surabaya lamban menindaklanjuti kasus yang jelas-jelas termasuk tindak pidana.

“Indonesia negara hukum. Kalau kasus yang menyebabkan nyawa melayang tidak diproses, ada apa dengan Unit Laka Polrestabes Surabaya?” ujar istri korban dengan nada kecewa.

Sejumlah ahli hukum menilai, kasus ini seharusnya sudah cukup bukti untuk diproses pidana. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelaku dapat dijerat dengan:

Pasal 310 ayat (4): Setiap orang yang karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Jika terbukti mengemudi dengan ugal-ugalan atau menggunakan kendaraan tanpa kelengkapan (tanpa nopol, knalpot brong), maka dapat diperberat dengan Pasal 311 ayat (5) UU LLAJ: dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp24 juta.

Dengan pasal-pasal tersebut, seharusnya aparat penegak hukum tidak punya alasan menunda proses hukum. Lambannya penanganan justru membuka ruang spekulasi adanya keberpihakan dalam kasus ini.

Kini, keluarga korban tegas menolak jalur damai. Mereka meminta agar perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian disidangkan di pengadilan.

“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tambah adik korban.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, khususnya Unit Laka Polrestabes Surabaya, apakah benar-benar berpihak pada tegaknya hukum atau justru membiarkan kasus menguap tanpa kepastian.
(Redho)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
93 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
82 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
71 V | 30/06/2026
Aulia Lia
79 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
86 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
49 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
83 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 79 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 68 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 57 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 90 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 78 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 83 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
79 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
60 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
117 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
83 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
84 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
71 V | 30/06/2026
Radar Terkini

The Grip of the Wood and the Silence of the Stone

Dede Permana
126 Views
12 Okt 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved