Radar Nusantara, Jakarta – Tanah garapan lokasi binaan Lembaga PELOPOR, sejak awal tahun 2016, para Anggota Lembaga PELOPOR bekerja keras bergotong royong menggarap tanah ini, kami telah mengurus, merawat, menduduki/penguasaan fisik secara sporadik, penggunaan/pemanfaatan pengelolaan lahan tanah garapan tersebut.
“Kami telah memasang fasilitas, membangun jalan dan jembatan, membuat pintu gerbang akses keluar masuk lokasi, kami membersihkan sampah, membabat rumput dibantu oleh Petugas Kelurahan Cawang, mengadakan fasilitas penambahan Kabel Listrik PT. PLN (Persero) pemasangan Meteran Rekening Listrik PT. PLN (Persero) Nomor – ID : 547104566979, mengadakan sumur air bor tanah, memasang mesin air pompa sumur bor, mendirikan bangunan Posko Anggota Lembaga PELOPOR dan telah memasang plang nama Lembaga PELOPOR.”kata Sekjen Lembaga PELOPOR Wawan Irwanto, SE. SH saat diwawancara awak media pada Rabu, (28/8/2024) di Jl. Mayjen Sutoyo No. 22 RT 009 RW007 Kel Cawang Kec. Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur.
Ditempat yang sama Ketua KorNas Lembaga PELOPOR Bidang OKK – Organisasi, Kaderisasi, & Keanggotaan, Demius Marian menyampaikan kami rekan-rekan Tim Satuan Kerja PAMSUS33 Tanah Air dan Tim Advokat Kantor Hukum PAMSUS33 Tanah Air, pada hari ini berkumpul ratusan orang mengadakan acara kegiatan ditempat lokasi .
Konfrensi Pers menyampaikan pernyataan sikap KorNar Lembaga PELOPOR mendesak Polisi Penyidik Unit Reskrim Polsek Kramat Jati, Polisi Penyidik Unit Resmob Sat.Reskrimum Polrestro Jakarta Timur dan Polisi Penyidik Unit Jatanras Sat Reskrimum Polrestro Bekasi Kota, agar bertindak professional.
“Sehubungan dengan penanganan proses hukum telah 2 (dua) tahun lebih sampai hari ini tidak melakukan upaya hukum jemput paksa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka oknum advokat/pengacara Inisial-ABL, SH., Cs/Dkk.” tegas Bung Demi selaku Ketua OKK Lembaga PELOPOR.
Menurut korban pelapor Yorimton Anggota Lembaga PELOPOR ini didampingi oleh kuasa hukumnya Eddi Ratno, SH, MH., Amar Ali, SH., – Zulkifli,, SH.,.Heru Erlangga, SH., dan Rekan advokat/pengacara Kantor Hukum PAMSUS33 Tanah Air, selain kasus tindak pidana kekerasan pengeroyokan Laporan Polisi (LP) ke Polsek Kramat Jati dengan No. 219 / K / VII / 2022 / Sek. KJ tertanggal 13 juli 2022, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana. – Jo Pasal 351 KUHPidana, yang telah dilakukan visum et repertum pemeriksaan dokter Rumah Sakit Polri Kramat Jati tersebut.
Tim Advokat/ Pengacara Kantor Hukum PAMSUS33 Tanah Air, sebelum mengadakan Laporan Polisi (LP) dugaan tindak pidana pembuatan penggunaan surat keterangan palsu penyerobotan tanah garapan lokasi binaan Lembaga PELOPOR ini, kami telah menyampaikan Surat SOMASI/Teguran Peringatan Pertama (Ke-I) Nomor: SE.385-KUHP.SomII/SetGab-PAMSUS33TA/VII/24 tanggal 03 Juli 2024 dan Surat SOMASI/Teguran Peringatan Kedua (Ke-II) dan Terakhir, Nomor: SOM.II&T-385-KUHP/SetGab-PAMSUS33TA/VII/24 tanggal 29 Juli 2024, terhadap Tersangka oknum advokat/pengacara isial-ABL, SH., Cs/Dkk, dan dan terhadap inisial-YCN berkedok ahli waris “R.A. EMMY NINGTIYAS Binti SASTRO SUWIRYO SARDAM alias ahli waris RATOE WOELANDARI SASTRO SUWIRYO SARDAM alias ahli waris BRM. SASTRO SARDAM dan BRM. SUHARTO HARYO NAGORO Bin BRM. WIRYO SUBROTO alias ahli waris W.L. AA. DE GROOT, mengaku-ngaku pemilik tanah sejagat raya Kelurahan Cawang Eigendom Verponding Nomor: 6972 seluas 2.804.350 M2.
Diduga adalah legal standing abal-abal alias ilegal alias fiktif alias “(palsu)” harus diusut tuntas dipertanggung jawabkan dihadapan hukum, ternyata sampai hari ini tidak ada jawaban dan tidak ada itikat baik untuk mengosongkan meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) Lokasi Binaan Lembaga PELOPOR, di Jl. Mayjen Sutoyo No. 22 RT 009 RW007 Kel Cawang Kec. Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur, ketus Yorimton selaku korban/pelapor.
Amar Ali, SH., menambahkan, selain kejadian kasus ditempat lokasi binaan Lembaga PELOPOR ini, telah terjadi beberapa tindak pidana penganiayaan oleh pelaku orang yang sama “tersangka oknum advokat/pengacara inisial-ABL, SH., Cs/Dkk” berdasarkan Laporan Polisi (LP) POLRESTRO Bekasi Kota Nomor: LP / B / 642 / III / 2023 / SPKT.SATRESKRIM / POLRES Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tanggal 1 Maret 2023, bawa gerombolan preman para pelaku, otak pelaku (Aktor Intelektual D), tindak pidana kekerasan penganiayaan berat terhadap Korban Yoseph R. Kotan hingga mengalami penglihatan mata buta cacat permanen.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana, Terlapor oknum advokat/pengacara terlapor An ABL,SH.,Cs yang terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2023, Pukul 14.00 Wib, TKP Unkris Jl. Raya Jatiwaringin RT 003 / RW 004, Kel. Kenari Wilayah Hukum Polsek Podok Gede Polrestro Bekasi Kota, telah 2 (dua) tahun dan telah 2 (dua) tahun penggunaan Anggaran Uang Negara APBN Polri TA 2023 dan TA 2024 x 3 Tahun Anggara Rp. 37 juta/ kasus perkara, sampai saat ini tidak ditetapkan nama-nama Tersangka, pelaku tidak ditangkap dan tidak ditahan, kata Amar Ali, SH., kuasa hukum korban/pelapor Yoseph R. Kotan.
Menurut direktur eksekutif Lembaga PELOPOR Marao Sutan Hasibuan,saat diwawancara awak media ditempat lokasi binaan Lembaga PELOPOR membeberkan kami meminta kepada Aparat Kepolisian memberikan perlindungan hukum masyarakat, agar kasus ini diusut tuntas, pelakunya segera ditangkap, ditahan, diperiksa, soalnya aktor intelektual dibalik kasus ini adalah orang yang sama.
Lanjut Baca Ke Halaman 2
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.