Home / Radar Terkini / Klarifikasi atau ALIBI!? Tak akui kesalahan terkait jasa teknisi tak berlisensi, Asep pengawas SPBU 34.41101, Sukatani malah buat statement sanggahan…!!

Klarifikasi atau ALIBI!? Tak akui kesalahan terkait jasa teknisi tak berlisensi, Asep pengawas SPBU 34.41101, Sukatani malah buat statement sanggahan…!!

Klarifikasi atau ALIBI!? Tak akui kesalahan terkait jasa teknisi tak berlisensi, Asep pengawas SPBU 34.41101, Sukatani malah buat statement sanggahan…!!

Lalu, apa saja yang dijelaskan pada pasal UUML tersebut?

Pasal 32 ayat (1) jo, Pasal 27 ayat (1) dan (2) jo, Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Pasal 25:

b. alat-alat ukur, takar, timbang dan atau PERLENGKAPANNYA yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku, kecuali seperti yang tersebut dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang ini;

Pasal 27:

DILARANG memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang.

Alat-alat ukur, takar atau timbang yang diubah atau ditambah dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diperlakukan sebagai tidak ditera atau tidak ditera ulang.

BACA JUGA : Biosolar 6.800 Naik Menjadi 8000 Per Liter Di SPBU 73 92 40 3 Marina Kabupaten Bantaeng Milik Hj.Rahmat

Pasal 32:

Barangsiapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang ini dipidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

JADI JELAS PADA PASAL 25 huruf b menyatakan DILARANG membongkar “alat ukur dan PERLENGKAPANNYA… ” yakni PERLENGKAPAN disini tentunya TERMASUK bagian FILTER dan bagian lainnya yang dihitung sebagai PERLENGKAPAN ALAT UKUR ATAU TERA.

Jadi, MASIH MAU MENYANGKAL????

narasi oleh :

Rendy Rahmantha Yusri, A. Md
[Pemimpin Redaksi lensafakta.com & lensa fakta grup & Wakil Ketua IWOI DPD Kabupaten Bandung]


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca