Lalu, apa saja yang dijelaskan pada pasal UUML tersebut?
Pasal 32 ayat (1) jo, Pasal 27 ayat (1) dan (2) jo, Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Pasal 25:
b. alat-alat ukur, takar, timbang dan atau PERLENGKAPANNYA yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku, kecuali seperti yang tersebut dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang ini;
Pasal 27:
DILARANG memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang.
Alat-alat ukur, takar atau timbang yang diubah atau ditambah dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diperlakukan sebagai tidak ditera atau tidak ditera ulang.
BACA JUGA : Biosolar 6.800 Naik Menjadi 8000 Per Liter Di SPBU 73 92 40 3 Marina Kabupaten Bantaeng Milik Hj.Rahmat
Pasal 32:
Barangsiapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang ini dipidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
JADI JELAS PADA PASAL 25 huruf b menyatakan DILARANG membongkar “alat ukur dan PERLENGKAPANNYA… ” yakni PERLENGKAPAN disini tentunya TERMASUK bagian FILTER dan bagian lainnya yang dihitung sebagai PERLENGKAPAN ALAT UKUR ATAU TERA.
Jadi, MASIH MAU MENYANGKAL????
narasi oleh :
Rendy Rahmantha Yusri, A. Md
[Pemimpin Redaksi lensafakta.com & lensa fakta grup & Wakil Ketua IWOI DPD Kabupaten Bandung]
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Satu Komentar