Radar Nusantara, Jakarta – Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa percepatan pemulihan dampak bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera terus dilakukan melalui penguatan kolaborasi antarpemerintah daerah (Pemda). Pemerintah pusat, kata dia, mendorong Pemda untuk membantu daerah tetangga yang terdampak parah dan mengalami kerusakan berat.
“Dari update terakhir pagi ini, sudah ada tiga daerah yang membuat pernyataan komitmen untuk membantu wilayah terdampak, yaitu Simalungun, Asahan, dan Pematangsiantar,” ujar Tito dalam konferensi pers percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa inisiatif kolaborasi ini muncul setelah adanya tambahan alokasi anggaran transfer ke daerah untuk percepatan penanganan bencana dari Presiden sebesar Rp10,6 triliun. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang kemudian akan didistribusikan ke seluruh kabupaten/kota di ketiga provinsi tersebut, termasuk daerah yang tidak terdampak langsung.
Oleh karena itu, pemerintah pusat mengimbau kepala daerah di wilayah yang relatif aman atau tidak terdampak, tetapi tetap menerima alokasi anggaran, agar bersedia menyalurkan sebagian dananya dalam bentuk hibah kepada daerah tetangga. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kapasitas daerah dengan tingkat kerusakan tinggi yang mengalami keterbatasan anggaran, seperti Kabupaten Aceh Tamiang.
“Kami harapkan daerah-daerah yang berat ini mereka punya tambahan anggaran supaya mereka bisa bekerja menyelesaikan masalah,” jelas Tito.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa target penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi tersebut diperkirakan membutuhkan waktu hingga tiga tahun. Fokus pembangunan mencakup penyediaan hunian tetap (huntap), pembangunan infrastruktur permanen, seperti jembatan dan jalan yang saat ini masih bersifat darurat, serta pemulihan fasilitas layanan dasar.
“Proses ini membutuhkan waktu yang tidak singkat, bukan hanya beberapa bulan, melainkan bisa mencapai dua-tiga tahun,” pungkasnya.
Satgas PRR
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












