Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Kejati Jatim Eksekusi 2 Oknum Polisi Terpidana Kasus Kanjuruhan

Berkaitan dengan Kewenangan Jaksa dalam melakukan eksekusi BAB XIX PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN Pasal 270 KUHAP menyatakan bahwa Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengrimkan salinan surat putusan kepadanya.

Ketentuan Pasal 270 KUHAP menjadi dasar kewenangan Jaksa untuk bertindak sebagai eksekutor (pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap) segera setelah mendapat salinan surat putusan pengadilan yang diserahkan oleh Panitera.
Eksekusi pada putusan pengadilan merupakan hal yang perlu dilakukan sebagai pemenuhan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa, tetapi tidak semua putusan pengadilan dapat langsung dilakukannya eksekusi oleh jaksa.

Adapun eksekusi putusan pengadilan yang belum dapat dilakukan oleh jaksa yaitu putusan yang belum mempunyai hukum tetap dan masih adanya upaya hukum untuk terdakwa melakukannya.

Dengan demikian, Putusan yang dapat dilakukan eksekusi oleh Jaksa hanyalah putusan yang mempunyai hukum tetap saja karena di dalam putusan tersebut sudah adanya ikatan hukum antara pihak yang terjerat perkara hukum (Sutarto, 2008). Hukuman eksekusi yang di berikan kepada terpidana di jalankan oleh jaksa sesusai dengan apa yang tertuang di dalam isi dalam amar putusannya.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa lembaga yang mempunyai wewenang dalam melakukan eksekusi di Negara Indonesia, satu-satunya adalah Kejaksaan Republik Indonesia.

Arti dari eksekutor merupakan suatu pihak yang dapat menjalankan hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan humum tetap serta sesuai dengan undang-undang yang mengatur proses eksekusi.
Jaksa merupakan suatu pejabat yang diberikan oleh undang-undang untuk menjalankan putusan hakim ataupun pengadilan dan wewenang yang lainnya berdasarkan ketentuan dalam undang-undang.

BACA JUGA : Pj Bupati Gayo Lues Diminta Mundur, Berikut 12 Dosanya

Adapun kewenangan serta tugasnya dari seorang jaksa dalamruang lingkup hukum pidana diatur pada pasal 30 ayat 1 Undang-undang tentang Kejaksaan yaitu, menjalankan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.

Jadi jaksalah yang memang mempunyai kewenangan serta tugas untuk melakukan suatu eksekusi dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum dalam tindak pidana. Kemudian, mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan tersebut adalah apabila Putusan dari hakim itu sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak diajukan lagi upaya hukum dari terdakwa maka jaksa sebagai eksekutornya yang mempunyai kewenangan untuk menjalankan putusan hakim setelah menerima salinan putusan dari panitera bukan hanya petikan putusan saja sesuai dengan pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Putusan hakim itu dijalankan oeh jaksa sesuai pidana apa yang dimuat di dalam amar putusannya.

Berkaitan dengan perkara โ€œKanjuruhanโ€, Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut telah melaksanakan eksekusi terhadap 2 (dua) orang terpidana yaitu atas nama WAHYU SETYO PRANOTO, S.H.,S.I.K.,M.I.K sebagai wujud pelaksanaan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan eksekusi atas Putusan Pengadilan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 923 K/Pid/2023 tanggal 23 Agustus 2023 Jo Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 12/Pid.B/2023/PN Sby Tanggal 16 Maret 2023 dalam perkara atas nama terdakwa WAHYU SETYO PRANOTO, S.H.,S.I.K.,M.I.K dan telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana atas nama BAMBANG SIDIK ACHMADI,S.H sebagai wujud pelaksanaan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan eksekusi atas Putusan Pengadilan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 922 K/Pid/2023 tanggal 23 Agustus 2023 Jo Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 13/Pid.B/2023/PN Sby Tanggal 16 Maret 2023 dalam perkara atas nama terdakwa BAMBANG SIDIK ACHMADI,S.H dengan cara memasukan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng Waru Sidoarjo.

Bahwa pada hari Selasa, 07 Mei 2024 pukul 10.32 wib bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng Waru Sidoarjo telah dilaksanakan kegiatan eksekusi terhadap terpidana atas nama WAHYU SETYO PRANOTO, S.H.,S.I.K.,M.I.K sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 923 K/Pid/2023 tanggal 23 Agustus 2023 Jo Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 12/Pid.B/2023/PN Sby dan terpidana atas nama BAMBANG SIDIK ACHMADI,S.H sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 922 K/Pid/2023 tanggal 23 Agustus 2023 Jo Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 13/Pid.B/2023/PN Sby Tanggal 16 Maret 2023 telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap tanggal 16 Maret 2023 dengan cara memasukan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng Waru Sidoarjo

Lanjut Baca Ke Halaman 3


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
94 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
83 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
75 V | 30/06/2026
Aulia Lia
79 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
89 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
49 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
87 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 87 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 71 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 58 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 90 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 78 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 91 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
87 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
61 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
117 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
83 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
84 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
75 V | 30/06/2026
Radar Terkini

The Grip of the Wood and the Silence of the Stone

Dede Permana
129 Views
12 Okt 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved