banner 728x250

Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi Kasus Ronald Tannur

Netizen
Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi Kasus Ronald Tannur
Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi Kasus Ronald Tannur
banner 120x600
banner 468x60

Radar Nusantara, Jakarta, 7 November 2024 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan kasus Terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan ini dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Empat saksi yang diperiksa di antaranya adalah:

banner 325x300
  1. SW – Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya.
  2. SNK – Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebagai Security di Pengadilan Negeri Surabaya.
  3. KW – Anggota Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant.
  4. SG – Anggota Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant.

Keempat saksi ini diperiksa untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara dalam kasus yang melibatkan sejumlah tersangka, yaitu ED, HH, M, LR, dan MW. Dugaan suap dan gratifikasi tersebut berkaitan langsung dengan upaya penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.

Pemeriksaan ini menunjukkan langkah serius Kejaksaan Agung dalam memberantas praktik korupsi, khususnya pada kasus-kasus yang melibatkan peradilan dan proses hukum, demi menjaga integritas hukum dan keadilan di Indonesia.

banner 325x300

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca