Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Kebebasan Pers dan UU No. 40 Tahun 1999 Terabaikan di Jawa Barat

Radar Nusantara, Bandung, – Baru-baru ini, sejumlah wartawan yang sedang melakukan peliputan di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Lembang, Kota Bandung, mengalami tindakan pengusiran oleh oknum keamanan hotel X. Menurut keterangan dari sumber media, wartawan tersebut melaporkan kepada atasannya untuk dibuatkan berita terkait penekanan dan pengusiran yang mereka alami saat meliput di hotel tersebut.

Seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, “Saya datang ke sini untuk mencari informasi atau berita terbaru di tempat ini. Namun, saya justru diminta pergi dan diusir dari lokasi tersebut, padahal kegiatan ini berlangsung di tempat yang kami anggap terbuka untuk umum.”

Kejadian bermula ketika seorang satpam hotel mendekati para wartawan yang hendak meliput kegiatan internal anggota Dewan Kabupaten Garut. Satpam tersebut dengan nada tegas meminta para wartawan keluar dari ruangan, atas perintah dari anggota Dewan yang sedang mengadakan rapat tertutup. “Silakan keluar dari ruangan ini, karena acara ini tidak menginginkan kehadiran wartawan. Jika tidak diundang, dilarang meliput,” ujarnya.

Spontan, para wartawan merasa kecewa dan kurang simpati terhadap sikap satpam yang dirasa kurang bersahabat. Satpam tersebut berdalih bahwa ia hanya menjalankan perintah dari anggota Dewan yang menginginkan privasi selama rapat berlangsung.

Sebagai wartawan, mereka merasa tidak seharusnya dihalangi atau diusir saat menjalankan tugas peliputan, terlepas dari apakah acara tersebut bersifat internal atau umum. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi landasan hukum bagi mereka dalam menjalankan profesinya, yang memberikan hak dan kebebasan untuk meliput informasi publik.

Jika terdapat pejabat publik yang mencoba mengintimidasi atau menghalangi kerja jurnalistik, UU tersebut juga mengatur sanksi berupa denda sebesar Rp500 juta dan hukuman penjara hingga 2 tahun. Kasus ini menunjukkan masih adanya pejabat yang mungkin belum memahami secara menyeluruh peran dan tugas jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang.

Redaksi berharap, para pejabat dan penyelenggara kegiatan dapat memahami pentingnya kebebasan pers dalam menjamin keterbukaan informasi kepada publik. Semua kegiatan publik, baik internal maupun eksternal, seharusnya terbuka untuk diliput oleh media, kecuali ada alasan hukum yang jelas untuk membatasi akses tersebut.

Jurnalis memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang objektif dan akurat kepada masyarakat tentang kegiatan para pemimpin dan pejabat publik. Oleh karena itu, tindakan menghalangi kerja pers tidak hanya melanggar hak-hak wartawan, tetapi juga merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan informasi.

Redaksi juga menegaskan bahwa jika terdapat pejabat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, sebaiknya dilakukan klarifikasi melalui prosedur yang baik dan bertanggung jawab, bukan dengan tindakan intimidatif. Hal ini penting agar terjalin hubungan yang baik antara media dan para pemangku kepentingan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Mari kita junjung tinggi kebebasan pers dan keterbukaan informasi demi kemajuan demokrasi di Indonesia.

โ€” Redaksi


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
68 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
44 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Aulia Lia
48 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
50 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
22 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
40 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 55 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 52 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 33 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 39 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
55 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
32 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
82 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
28 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
52 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved