“FPII sebagai konstituen Dewan Pers Independen (DPI) menerima keluhan masyarakat dan akan menunjuk penasehat hukum yang dianggap layak patut dan pantas untuk memberikan pendampingan hukum terkait Gugatan yang ditujukan ke Ronald Jesse Tabalujan yang sampai detik ini statusnya masih berkewarganegaraan Indonesia.” ujar Kasihhati.
“Ronald Jesse Tabalujan telah bersurat ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memohonan penundaan sidang yang akan di gelar pada 22 April 2024,dan kami FPII dan DPI akan menunjuk Penasehat Hukum yang patut, layak dan pantas untuk didengar keterangannya dimuka Hakim PN Jakarta Pusat .” ujarnya.
Kasihhati memaparkan pertimbangan Kami memenuhi permohonan pengaduan masyarakat dari Ronald Jesse Tabalujan yang saat ini sedang berobat dan berada di Canada karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai Warga Negara Republik Indonesia tidak pernah mendapatkan informasi terkait Gugatan Perdata di PN Jakarta Pusat.
“Seluruh jaringan media Forum Pers Indonesia (FPII) konstituen Dewan Pers Independen (DPI) saya minta untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendapatkan kekuatan Hukum tetap dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.” pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan pihak Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum dapat dikonfirmasi.
Sumber: Eric_Forum Pers Independent Indonesia (FPII).
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
3 Komentar