Penggugat selain melakukan banding akan melaporkan majelis hakim yang diketuai hakim Sudar ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Ada “dugaan kuat” bahwa majelis hakim mendapat intervensi dari pihak-pihak tertentu, tanda-tanda ini dilihat dari hakim Sudar yang mengijinkan Tergugat I untuk menghadirkan ahli.
Padahal sebelumnya sudah ditolak oleh majelis hakim dengan ketok palu dengan alasan menyalahi hukum acara persidangan, karena pada saat agenda saksi Tergugat I tidak mengajukan ahli dan lanjut pada pembuktian.
Dengan keputusan NO semua pihak tidak bisa mengklaim bahwa dirinya menang atau kalah, apalagi pihak penggugat mengajukan banding, sehingga putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ketika di konfirmasi pada kuasa banding penggugat bahwa di beritakan bahwa Ellen Sulistyo berkoar-koar bahwa telah memenangkan gugatan, Erlina hanya tertawa.
“itulah fakta Tergugat I tidak mengerti hukum, kalau mengerti hukum saya kira tidak akan kami gugat pada tempat pertama. Tidak perlu menipu diri sendiri,” lugasnya sambil mengakhiri pembicaraan.
NACA JUGA : Dugaan Rekayasa Adendum Makin Buka Tabir Ellen Sulistyo Wanprestasi
Perlu diketahui bersama, CV.Kraton Resto manajemen restoran Sangria by Pianoza melakukan kerjasama dalam pengelolaan restoran dengan Ellen Sulistyo.
Perjanjian pengelolaan ditandai dengan membuat akte perjanjian nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 ditandatangani kedua pihak didepan Notaris Ferry Gunawan.
Dalam pengelolaan, pihak CV.Kraton Resto berpendapatan, Ellen Sulistyo tidak menepati isi perjanjian antara lain, tidak membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) hanya beberapa kali tmembayar minimal profit sharing sebesar Rp.60 juta/bulan.
Tidak ada laporan keuangan di beberapa bulan pengelolaan, mengambil gaji direksi sebesar Rp.30 juta/bulan selama 3 bulan, komplaimen berjumlah ratusan juta tidak jelas keperuntukannya, padahal itu mengurangi omset restoran.
Ada juga omset restoran dimasukan ke rekening pribadi Ellen Sulistyo di bank Mandiri, dan service charge tidak dibagikan ke karyawan.
Lanjut Baca Ke Halaman 4
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.