Arief heran tentang eksepsi dari KPKNL dimana uraian tentang PNBP Rp.450 juta untuk memberikan rincian kepada CV.Kraton Resto itu juga dianggap kabur oleh majelis hakim.
Dalam anggapan majelis hakim tidak ada hubungan hukum antara KPKNL dan CV.Kraton Resto sehingga dari petitum dan posita itu hakim mempertimbangkan bahwa dianggap kabur.
“Padahal Kodam menyurati KPKNL untuk rincian pembayaran yang harus dibayar penyewa yakni CV.Kraton Resto, dan itu adalah hubungan hukumnya,” jelas Arief.
Terkait keberatannya KPKNL untuk dilibatkan sebagai Turut Tergugat II, hakim menolak itu, karena itu haknya penggugat siapapun yang dilibatkan dalam Turut Tergugat antara KPKNL maupun Kodam V/Brawijaya.
Selanjutnya eksepsi dari Kodam yang menyatakan bahwa error impersona itu ditolak oleh hakim.
Eksepsi mengenai obscuur libel. Kejelasan tentang penutupan resto oleh Kodam dan hubungan hukumnya dengan CV.Kraton yang memerintahkan Kodam untuk membuka kembali segel itu, ini dianggap kabur oleh hakim.
BACA JUGA : Alami Kerugian dan Nama Baik Tercoreng, Fifie Buka Alasan Gugat Ellen Sulistyo Atau Ellen Kayanna
“Dalam pertimbanganya karena tidak diuraikan dalam hal hubungan hukum antara Kodam dan CV. Kraton Resto, padahal di dalam gugatannya itu di beberapa poin di atas telah diterangkan hubungan hukum CV.Kraton Resto dan Kodam sesuai MOU dan SPK,” tutur Arief.
Pembayaran periode pertama telah selesai dan tibalah periode kedua untuk membayar PNBP, dimana CV.Kraton Resto telah mengajukan permohonan dan direspon oleh Kodam dengan bersurat kepada KPKNL.
Dari surat Kodam, KPKNL membalas surat dengan nilai pembayaran PNBP yang harus dibayarkan CV.Kraton Resto. Namun pada saat pembayaran PNBP sebesar Rp.450 juta, Kodam tidak mau menerima.
“Putusan adalah pertimbangan dan wewenang hakim, namun kita melihat hakim memutuskan hal yang tidak sesuai dengan fakta dipersidangan dan bukti yang telah dihadirkan dipersidangan, sehingga penggugat memutuskan banding,” pungkas Arief.
Putusan yang dianggap beberapa pihak sebagai putusan “pengecut” karena tidak berani menimbang materi pada pokok perkara namun hanya menimbang eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat I dan II, akan berbuntut panjang.
Lanjut Baca Ke Halaman 3
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.