Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Eksepsi Ditolak PN Medan, Gugatan Citizen Lawsuit Revitalisasi Lapangan Merdeka Berlanjut. KMS Sumut: Terimakasih Majelis Hakim, Mohon Doa Warga Medan

Radar Nusantara, Medan – Kamis, 25 Juli 2024 Negeri Medan menolak Eksepsi yang diajukan oleh Mendikbudristek RI cq Ditjen Kebudayaan sebagai TERGUGAT I, Walikota Medan sebagai TERGUGAT II, Gubsu sebagai TURUT TERGUGAT I dan Pimpinan DPRD Kota Medan sebagai Turut Tergugat II.

Putusan tersebut yaitu sesuai dengan agenda Putusan Sela tersebut diketuai oleh Hakim Nelson Panjaitan, S.H., M.H., Anggota Muhammad Yusufrihardi Girsang, S.H., M.H. dan Vera Yetty Magdalena, S.H., M.H. diketahui pada Rabu, 23 Juli 2024 melalui e-court dengan agenda Putusan Sela yang amarnya berbunyi:
MENGADILI: Menyatakan Pengadilan Negeri Medan berwenang mengadili perkara perdata Nomor: 101/Pdt.G/2024/PN Mdn; Menyatakan eksepsi lain dari Para Tergugat akan dipertimbangkan bersamaan dengan pokok perkara; Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

BACA JUGA : KKJ Sumut dan Aktivis Kamisan Desak Polda Sumut Ungkap Dugaan Keterlibatan Koptu HB, LBH Medan Serahkan Bukti Baru ke Pomdam 1/BB

Direktur LBH Humaniora yaitu Advokat Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., didampingi Advokat Ramadianto, S.H., dan Staff LBH Humaniora M. Aziz Sardi, S.H. selaku Kuasa Hukum Para Penggugat mengatakan bahwa TERGUGAT I (Mendikbudristek RI cq Dirjen Kebudayaan), TERGUGAT II (Walikota Medan), TURUT TERGUGAT I (Gubernur Sumatera Utara) dan TURUT TERGUGAT II (Pimpinan DPRD Kota Medan) mempersoalkan kewenangan PN Medan dalam Jawabannya di persidangan mempersoalkan kewenangan Pengadilan Negeri Medan yang menyidangkan Gugatan Citizen Lawsuit Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan tersebut dan menurut Para TERGUGAT hal tersebut merupakan ranah dan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN) sehingga mereka mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolut, namun Alhamdulillah ditolak oleh Majelis Hakim PN Medan.

Mudah-mudahan majelis hakim istiqomah, kita yakin gugatan ini dikabulkan karena yang digugat ini adalah meminta agar lapangan merdeka medan ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional sehingga Revitalisasi harus dihentikan dulu karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Cagar budaya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelastarian Cagar Budaya, Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Bangunan/Lingkungan Cagar Budaya, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 tentang RTRW, sehingga merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) dan pada kesempatan ini kita menyampaikan sangat aneh juga kalau pihak yang kita gugat ini (Mendikbudristek RI cq Dirjen Kebudayaan, Walikota Medan, Gubernur Sumatera Utara dan Pimpinan DPRD Kota Medan) tidak sepakat jika Lapangan Merdeka Medan ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional ujar Redyanto Sidiโ€.

Prof. Dr. Usman Pelly, MA, Prof. Dr. Ir. Rosdanelli Hasibuan, M.T, Ir. Burhan Batubara, Rizanul, Ir. Meuthia F Fachruddin, M.Eng.Sc, Dra. Dina Lumban Tobing, MA sebagai PARA PENGGUGAT dari Gerakan Koalisi Masyarakat Sumut (KMS – Sumut) diwakili oleh Miduk Hutabarat mengucapkan Terimakasih kepada Majelis Hakim, dan Mohon Doa Kepada Warga Medan. โ€œTerimakasih kami kepada yang terhormat yang mulia Majelis Hakim Nelson Panjaitan, S.H., M.H., Anggota Muhammad Yusufrihardi Girsang, S.H., M.H. dan Vera Yetty Magdalena, S.H., M.H semoga perjuangan kami sebagai masyarakat yang saat ini didengar oleh Hakim sebagai wakil tuhan dan mudah-mudahan Gugatan ini dikabulkan agar Lapangan Merdeka Medan yang sangat bersejarah ini ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional ditengah kondisinya saat ini yang porak-porandaโ€.

BACA JUGA : Polrestabes Medan Amankan Pelaku Penyerangan Petugas Saat Exekusi Bangunan di Jalan H Anif

Agenda persidangan selanjutnya adalah Pembuktian pada Selasa 06 Agustus 2024 dengan agenda pembuktia yaitu bukti surat terlebih dahulu dilanjutkan dengan saksi-saksi dan AHLI dari masing-masing para pihak.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
29 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
16 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
6 V | 30/06/2026
Aulia Lia
22 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
22 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
6 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
18 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 21 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 6 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 8 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 17 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 6 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 11 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
21 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
7 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
39 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
9 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
24 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
6 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
6 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved