Yafeti mengutarakan bahwa dari foto kertas yang diakui sebagai adendum, itu sendiri membuktikan adanya dugaan muslihat dan itikad buruk Tergugat I.
“Seandainya ada adendum, pada tanggal 27 April 2023, perbuatan wanprestasi Ellen Sulistyo sudah terjadi sempurna, karena tanggal 11 Mei 2023. Resto Sangria sudah ditutup,” terang Yafeti.
Diujung wawancara, Yafeti menegaskan kembali terkait foto yang diakui Tergugat I sebagai foto adendum.
“Jadi, mengenai foto itu adalah foto pada saat pertemuan, tapi seakan-akan dibuat adendum, nah ini bisa dibilang bentuk rekayasa daripada pelaksanaan kegiatan – kegiatan itu, tapi sekalipun ada rekayasa itu tetapi rohnya adalah di perjanjian pengelolaan kerja sama itu yang sudah di sahkan oleh notaris dan yang sudah diakui pelaksanaannya,” ujar Yafeti.
Perlu diketahui, terjadi perjanjian pengelolaan restoran Sangria by Pianoza dijalan Dr. Soetomo 130 Surabaya, antara CV Kraton Resto (manajemen restoran Sangria by Pianoza) dengan Ellen Sulistyo. Perjanjian nomor 12 ditandatangani kedua belah pihak pada 27 Juli 2022 didepan Notaris Ferry Gunawan.
Dalam pengelolaan restoran, CV. Kraton Resto menilai Ellen Sulistyo tidak memenuhi perjanjian pengelolaan, antara lain tidak membayar Pendapat Negara Bukan Pajak (PNBP), sharing profit hanya dibayarkan beberapa kali, dan tidak membayar sebagian tagihan listrik.
Karena tidak membayar PNBP, akhirnya Kodam V/ Brawijaya menutup bangunan mewah 2 lantai yang dijadikan restoran. Karena hal – hal tersebut, akhirnya CV.Kraton Resto menggugat wanprestasi Ellen Sulistyo.
BACA JUGA : Hakim Kabulkan Permintaan Ellen Sulistyo, Hakim Tidak Konsisten, Apakah Bisa Putuskan Adil ?
Apa hubungan antara Kodam dengan CV.Kraton Resto, sehingga bangunan mewah yang difungsikan menjadi restoran Sangria by Pianoza ditutup oleh Kodam karena tidak membayar PNBP ?.
Kronologisnya adalah ditahun 2017, ada terjadi penandatanganan MoU dan dilanjutkan dengan penandatanganan PKS. Dalam MoU disebutkan pemanfaatan aset tanah TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya digunakan oleh CV.Kraton Resto dengan jangka waktu 30 tahun dalam 6 periodesasi, yang mana satu periodesasi berlaku selama 5 tahun.
Periodesasi pertama ditahun 2017 hingga 2022, telah dibayarkan oleh CV.Kraton Resto dan sebelum periodesasi pertama usai, terjadilah kerjasama CV.Kraton Resto dengan Ellen Sulistyo, dan PNBP berikutnya harus dibayarkan oleh Ellen Sulistyo sebagai pengelola, sesuai perjanjian nomor 12 tanggal 27 Juli 2022, akan tetapi tidak ditepati walupun ada omset restoran selama mengelola sebesar kurang lebih Rp.3 Milyar masuk ke rekening Bank Mandiri atas nama Ellen Sulistyo.
Ada hal menarik dari kejadian Ellen Sulistyo tidak membayar PNBP, dengan dasar menjaga nama baik dan hubungan baik dengan Kodam, pihak CV.Kraton Resto menjaminkan emas senilai kurang lebih Rp. 625 juta ke Aslog Kodam V/Brawijaya Kolonel CZI Srihartono, sebagai jaminan pembayaran PNBP, akan tetapi Kodam masih tetap menutup bangunan mewah yang dibangun oleh CV. Kraton Resto yang diklaim menghabiskan anggaran sebesar Rp.10 milyar lebih yang difungsikan menjadi restoran the Pianoza, dan dalam masa pengelolaan Ellen Sulistyo dengan kesepakatan bersama, akhirnya restoran the Pianoza berubah nama menjadi Sangria by Pianoza. @redho
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
2 Komentar