Home / Radar Tni Dan Polri / Dugaan Rekayasa Adendum Makin Buka Tabir Ellen Sulistyo Wanprestasi

Dugaan Rekayasa Adendum Makin Buka Tabir Ellen Sulistyo Wanprestasi

Dugaan Rekayasa Adendum Makin Buka Tabir Ellen Sulistyo Wanprestasi

Penolakan kuasa hukum dari Ellen Sulistyo membuat hakim maupun Yafeti terlihat emosi dan kesal. Karena selama belum kesimpulan, sebenarnya sesuai dengan hukum acara, menarik bukti atau menyerahkan bukti baru seperti yang dilakukan oleh Tergugat I pun masih diijinkan. Tentu penolakan dan ngeyelnya kuasa hukum dari Ellen Sulistyo ini menunjukan dugaan ketidak profesionalan dalam memahami hukum acara yang wajar.

Seusai sidang, kuasa hukum Tergugat II, Pengacara Yafeti Waruwu saat diwawancarai menyampaikan bahwa ada bukti tambahan yang diajukan dan tujuan dihadirkan kembali saksi akunting bernama Danang didalam persidangan hari ini adalah mengkonfirmasi bukti dari Tergugat I.

“Mengenai konfirmasi bukti tadi memang kita ajukan konfirmasi bukti terhadap saksi fakta yang kita sudah pernah periksa dan memberi keterangan, namun dalam hal ini kita sesuai dengan prosedur hukum acara. Artinya bahwa T1 memberikan bukti terakhir setelah saksi fakta sudah diperiksa, artinya kita mengajukan kepada yang mulia agar kita diberikan kesempatan untuk mendatangkan saksi fakta yang pernah diperiksa, yang melekat sumpahnya terhadap pengadilan pada saat diperiksa,” ujar Yafeti.

“Hakim bersifat fair, dan memberi kesempatan untuk itu, tapi hanya fokus pada konfirmasi bukti yang diajukan oleh T1, terbukti akhirnya tadi ada temuan bahwa Tergugat I belum melakukan pembayaran listrik untuk pemakaian bulan April, Mei dan seterusnya, karena yang diserahkan adalah bukti pembayaran PLN tertanggal 27 April, untuk pemakaian bulan Maret 2023, itupun terlambat 7 hari karena pembayaran terakhir PLN adalah setiap tanggal 20. Hal ini secara telak membuktikan wanpreatasi Ellen Sulistyo, karena dalam perjanjian pengelolaan nomor 12 pembayaran listrik adalah merupakan kewajiban Ellen Sulistyo sebagai pengelola resto sebagaimana dalam akta perjanjian,” terang Yafeti.

Yafeti juga mengatakan diawal sidang kuasa hukum dari Ellen Sulistyo ngotot menolak untuk melakukan konfirmasi bukti, hal itu diduga agar bukti wanprestasi tidak terbukti.

“Jadi kalau umpamanya T1 mengajukan keberatan untuk konfirmasi terhadap buktinya mereka, artinya ada sesuatu ketakutan bagi mereka untuk memeriksa bukti mereka untuk kita konfirmasi,” terang Yafeti.

“Jadi ngotot tadi keliatan ada rasa ketakutan, ya kan ngotot, kok dilarang padahal ini adalah untuk menemukan sesuatu kebenaran dan keadilan dalam hal perkara ini. Jadi sangat bagus hakim memberikan kesempatan untuk konfirmasi dari saksi fakta yang mengetahui, mendengar, melihat dan melakukan terhadap hal itu yang terjadi. Dia mengakui bahwa ada yang belum dibayarkan oleh Tergugat I termasuk daripada listrik, yang kedua masalah adendum,” terang Yafeti.

BACA JUGA : Sidang Gugatan Wanprestasi Terus Berlanjut di PN Jaksel

Terkait bukti Adendum, Yafeti menjelaskan bahwa adendum itu pernah diusulkan oleh Tergugat I namun tidak pernah disetujui oleh pihak Danang dan juga pihak Tergugat II.

“Namun Ellen Sulistyo menyerahkan foto seolah ada adendum yang ada tanda tangannya pak Effendi sebagai bukti tambahan, itu jelas bukti palsu karena dijamin 1000% tidak ada aslinya karena saya sudah konfirmasi kepada prinsipal kita, dan dijelaskan pada saat itu bukan masalah pembicaraan adendum, namun Ellen Sulistyo mengusulkan agar merubah hitung – hitungan pembagian keuntungan, hal itu karena sampai dengan bulan April  Tergugat I tidak pernah menyerahkan laporan keuangan yang sejatinya harus diserahkan tanggal 15 setiap bulan,” ungkap Yafeti.

“Dan pada saat itu, kakak Ellen Sulistyo yang diketahui bernama Sherly membuat coret – coret contoh perhitungan yang diusulkan, dan minta pak Effendi untuk mengetahui simulasi perhitungan yang dibuat. Karena hanya diminta mengetahui maka tanpa prasangka pak Effendi tidak mempermasalahkan. Pada saat ditinggal ke toilet, namun sekembali dari toilet, pak Effendi melihat Sherly menambahkan tulisan addendum,” ungkap  Yafeti.

Yafeti melanjutkan, “Merasa tidak enak dan ada maksud yang kurang baik dari tindakan Ellen Sulistyo dan Sherly, maka kertas tersebut diambil dan di robek oleh pak Effendi. Sehingga dapat dipastikan tidak pernah ada adendum seperti yang disampaikan pihak mereka. Silahkan tunjukan aslinya kalau ada.”

Lanjut Baca Ke Halaman 3


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2 3

Tag:

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca