Home / Radar Tni Dan Polri / Dugaan pelepasan Oleh Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Tidak Benar Adanya, AL tidak kuat bukti dan tes Urine di nyatakan Negatif

Dugaan pelepasan Oleh Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Tidak Benar Adanya, AL tidak kuat bukti dan tes Urine di nyatakan Negatif

Dugaan pelepasan Oleh Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Tidak Benar Adanya, AL tidak kuat bukti dan tes Urine di nyatakan Negatif

“Hasil tes urine saya negatif lalu juga gak ada bukti. Saya bebas bukan karena tebusan, tapi memang saya tidak bersalah,” ungkap AI didampingi kuasa hukumnya.

Dalam penangkapan itu, AI juga sudah didampingi seorang pengacara yang kebetulan sudah dikenalnya akrab. AI tegas mengatakan bila informasi pemberian uang Rp30 juta untuk pembebasan ialah hoaks.

“Saya aja gak kasih uang ke pengacara saya, apalagi ke polisi. Itu (pemberian uang Rp30 juta ke polisi) kabar bohong semuanya. Saya merasa dirugikan atas informasi itu,” tegasnya.

Sementara Kuasa Hukum AI, Firman menjelaskan bahwa kliennya dahulu memang pernah mengonsumsi narkoba. Namun kliennya sudah berhenti sejak lama.

Dia mengakui bahwa petugas kepolisian sempat membawa botol, pipet dan sedotan untuk menjerat AI. Namun, sejumlah alat yang ditemukan polisi itu merupakan alat lama. AI sendiri sudah lupa dengan keberadaan barang-barang itu.

BACA JUGA : Aktivis KAKI: Program Kerja Gorong-Gorong Atau Box Culvart Pemkot Surabaya 2024 Terindikasi Korupsi

“Saudara AI pernah mengonsumsi narkotika untuk diri sendiri. Namun itu sudah lama dia berhenti sekitar dua sampai empat bulan lalu karena bertaubat. Kemarin waktu diamankan, (hasil) urinenya di klinik Bhayangkara juga negatif,” bebernya.

Dia mengatakan bahwa AI bisa bebas karena Penyidik Polsek Sukolilo tidak menemukan dua alat bukti yang cukup untuk membuat perkara tersebut sempurna dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan.

Hal itu sesuai dengan Pasal 109 (2) KUHAP bagian kedua yang berbunyi “dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum”.

“Kami justru mengapresiasi petugas Polsek Sukolilo karena telah melaksanakan amanat undang-undang. Jadi tidak ada itu kita kasih upeti ke polisi. Klien saya bebas karena alat buktinya kurang,” pungkasnya ( Red)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca