Radar Nusantara, Surabaya – Seorang pria berinisial AI, yang sempat diamankan polisi di Surabaya akhirnya dibebaskan karena terbukti tidak bersalah.
Pria asal Surabaya itu sebelumnya diamankan Unit Reskrim Polsek Sukolilo terkait dugaan kasus narkoba. Namun beredar kabar bahwa AI bebas setelah memberikan uang Rp30 juta kepada penyidik.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menyebut bahwa AI dipulangkan karena penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup. Hasil tes urine-nya pun negatif.
“Jadi kami bekerja sudah sesuai dengan SOP dan amanat undang-undang. Memang terduga pelaku tidak bersalah, ya harus dibebaskan. Masak tidak ada bukti lalu kami tahan? Kan tidak masuk akal,” ungkap Aan via telepon, Jumat (28/6/2024).
Aan menjelaskan bahwa AI memang sempat menginap di Polsek Sukolilo dan diperiksa selama sehari semalam. Dia lalu dipulangkan pada hari kedua. Hal itu sudah tercantum di dalam Pasal 76 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
BACA JUGA : DPP PDI Perjuangan Rekomendasi Eri Cahyadi dan Armuji Calon Walikota Surabaya
“Dalam pasal 76 (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 itu upaya penangkapan dilakukan paling lama 3 kali 24 jam. Lalu pada pasal kedua berbunyi penangkapan bisa diperpanjang kembali hingga 3×24 jam. Berarti kan tidak ada yang kami langgar dalam penanganan kasusnya,” bebernya.
Atas adanya informasi bahwa AI bebas setelah membayar uang Rp30 juta, Aan mempersilahkan untuk langsung mengonfirmasi kepada keluarga atau AI. Ia memastikan tidak ada pemberian upeti atas bebasnya AI.
“Gak ada itu pemberian upeti. Memang alat buktinya kurang,” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi terpisah, AI membenarkan sempat diamankan petugas pada Sabtu (22/6/2024) pagi. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan tes urine, ia tak terbukti terlibat maupun menggunakan narkotika.
Lanjut Baca Ke Halaman 2
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Satu Komentar