Radar Nusantara, BOGOR I POTRETHUKUM– Penanganan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Surya Lestari Abadi (SLA), produsen air minum merek Gunung yang berlokasi di Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, kembali menuai kritik keras.
Kepala UPT 1 Wilayah Bogor Disnaker Jabar, Dandhi Sunandi, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan selular pada (11/2/2026) lalu, menyatakan pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada manajemen perusahaan.
SP 1 tersebut atas dugaan pelanggaran serius oleh pihak PT.SLA, mulai dari pembayaran upah yang tidak sesuai, ketiadaan BPJS bagi pekerja, hingga tidak adanya pembayaran uang lembur.
Namun ketika ditanya tindak lanjut dari SP tersebut, Dandhi hanya menjawab singkat: “Silakan ke kantor biar nanti tim yang menangani menjelaskannya,” ucap Dandi dikonfirmasi, Senin (30/3/2026).
Jawaban normatif ini dinilai publik sebagai bentuk penghindaran dari tanggung jawab langsung. Aktivis hukum Romy dan Januardi Manurung menilai sikap Kepala Disnaker Jabar beserta jajaran pengawasnya tidak transparan dan cenderung menutup diri.
“SP 1 hanyalah langkah administratif awal. Tanpa tindak lanjut yang jelas, Disnaker Jabar seolah hanya menjalankan formalitas tanpa keberpihakan nyata kepada buruh,” ujar Romy.
Januardi menambahkan, jawaban normatif Dandhi justru memperburuk kepercayaan publik. “Hak pekerja adalah hak dasar. Transparansi adalah kunci agar masyarakat tahu apakah pemerintah benar-benar berpihak pada buruh atau sekadar melindungi kepentingan korporasi,” tegasnya.
Kasus PT SLA ini menjadi ujian serius bagi Kepala Disnaker Jabar dan jajaran pengawasnya. Tanpa langkah nyata dan terbuka, kritik publik dipastikan akan semakin tajam, sementara buruh tetap menjadi pihak yang paling dirugikan.
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












