Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C.,C.T.T. | T.S & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants)
Radar Nusantara, Garut, Jawa Barat – Dalam melaksanakan kepengurusan terhadap Perseroan tersebut, direksi tidak hanya bertanggung jawab terhadap Perseroan dan para pemegang saham Perseroan, melainkan juga terhadap pihak ketiga yang mempunyai hubungan hukum dan terkait dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan.
Setiap anggota direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya guna kepentingan perseroan. Hal ini membawa konsekuensi hukum kepada setiap anggota direksi untuk bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya (Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 97 ayat 3 UU PT).
Berita Lainnya
Lebih lanjut, UU PT juga mengatur tanggungjawab Komisaris atas kerugian perusahaan sebagaimana diatur pada pasal 114 ayat 3 dan ayat 4 UU PT:
“Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”
BACA JUGA : Apakah Harta Debitur Yang Telah Meninggal Dunia Dapat Diajukan Permohonan Pailit?
Bagaimana upaya untuk membuktikan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris Lalai menjalankan tugasnya yang mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan?
Upaya pertama yang dapat ditempuh terhadap direksi dan dewan Komisaris yang melakukan perbuatan melawan hukum ialah melakukan pemeriksaan terhadap perseroan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 138 ayat (1) angka b UU PT.
Pasal tersebut mengatur bahwa pemeriksaan terhadap perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa anggota direksi atau dewan komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga. UU PT telah memberikan mekanisme terhadap pihak yang dirugikan, dalam hal ini pemegang saham untuk melakukan upaya hukum tertentu, yaitu melalui mekanisme hukum yang telah diatur dalam Pasal 61 ayat (1) UU PT dan Pasal 97 ayat (6) UU PT.