DIreksi Dan Komisaris Dapat Dimintai Tanggungjawab Secara Pribadi Atas Kerugian Perusahaan Apabila Terbukti Lalai Menjalankan Tugasnya
DIreksi Dan Komisaris Dapat Dimintai Tanggungjawab Secara Pribadi Atas Kerugian Perusahaan Apabila Terbukti Lalai Menjalankan Tugasnya

DIreksi Dan Komisaris Dapat Dimintai Tanggungjawab Secara Pribadi Atas Kerugian Perusahaan Apabila Terbukti Lalai Menjalankan Tugasnya

2
2 minutes, 26 seconds Read

Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C.,C.T.T. | T.S & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants)

Radar Nusantara, Garut, Jawa Barat – Dalam melaksanakan kepengurusan terhadap Perseroan tersebut, direksi tidak hanya bertanggung jawab terhadap Perseroan dan para pemegang saham Perseroan, melainkan juga terhadap pihak ketiga yang mempunyai hubungan hukum dan terkait dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan.

Setiap anggota direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya guna kepentingan perseroan. Hal ini membawa konsekuensi hukum kepada setiap anggota direksi untuk bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya (Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 97 ayat 3 UU PT).

Lebih lanjut, UU PT juga mengatur tanggungjawab Komisaris atas kerugian perusahaan sebagaimana diatur pada pasal 114 ayat 3 dan ayat 4 UU PT:

“Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”

BACA JUGA : Apakah Harta Debitur Yang Telah Meninggal Dunia Dapat Diajukan Permohonan Pailit?

Bagaimana upaya untuk membuktikan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris Lalai menjalankan tugasnya yang mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan?

Upaya pertama yang dapat ditempuh terhadap direksi dan dewan Komisaris yang melakukan perbuatan melawan hukum ialah melakukan pemeriksaan terhadap perseroan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 138 ayat (1) angka b UU PT.

Pasal tersebut mengatur bahwa pemeriksaan terhadap perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa anggota direksi atau dewan komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga. UU PT telah memberikan mekanisme terhadap pihak yang dirugikan, dalam hal ini pemegang saham untuk melakukan upaya hukum tertentu, yaitu melalui mekanisme hukum yang telah diatur dalam Pasal 61 ayat (1) UU PT dan Pasal 97 ayat (6) UU PT.

Lanjut Baca Ke Halaman 2

Radar Terpopuler

Mahasiswa Stikosa AWS Sukses Gelar Turnamen Mobile Legends
Mahasiswa Stikosa AWS Sukses Gelar Turnamen...
Radar Nusantara, Surabaya – Mahasiswa Stikosa AWS sukses...
Read more
Gubernur Lemhannas Dukung LDII dalam Penguatan Nilai Kebangsaan
Gubernur Lemhannas Dukung LDII dalam Penguatan...
Radar Nusantara, Jakarta, (13/1). Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional...
Read more
Polresta Sidoarjo Gagalkan Pengiriman 22 PMI Ilegal 
Polresta Sidoarjo Gagalkan Pengiriman 22 PMI...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Sebanyak 22 Pekerja Migran...
Read more
Antisipasi Penyalahgunaan Alat Komunikasi, Propam Polresta Sidoarjo Periksa HP Anggota
Antisipasi Penyalahgunaan Alat Komunikasi, Propam Polresta...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Propam Polresta Sidoarjo melakukan...
Read more
Dugaan Keterlibatan AIPTU Imam Pamuji dalam Bisnis Rokok Ilegal: Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor Serukan Tindakan Tegas
Dugaan Keterlibatan AIPTU Imam Pamuji dalam...
Radar Nusantara, Jakarta, Senin (13/1/2025) – Lingkar Mahasiswa...
Read more
Ketua IPK Pancur Batu Diaman Sembiring Bantah Terlibat Keributan di Terbul
Ketua IPK Pancur Batu Diaman Sembiring...
Radar Nusantara, Pancur Batu - Diamanta Sembiring, Ketua...
Read more
Camat Muara Wahau Pimpin Apel Pagi,Stap dan Pegawai Kecamatan Sangat Santun Dalam Melayani Masyarakat
Camat Muara Wahau Pimpin Apel Pagi,Stap...
Radar Nusantara, Kalimantan Timur - Camat Muara Wahau...
Read more
Danlantamal V Hadiri Tasyakuran HUT Kowal Ke-62
Danlantamal V Hadiri Tasyakuran HUT Kowal...
Radar Nusantara. SURABAYA- Komandan Pangkalan Utama TNI AL...
Read more
Ridwan Onchy

Ridwan Onchy

NO ID : 003-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028 Media : Radar Nusantara Web : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *