Pelaku dugaan korupsi bahkan mencoba menyembunyikan transaksi tersebut dengan cara meminta cash back dari perantara oknum di kementerian.
Merespons seriusnya dugaan penyelewengan ini, Dewan Kehormatan (DK) bersama Dewan Penasihat (DP) PWI Pusat telah melakukan rapat gabungan.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, bersama Ketua Dewan Penasihat, Ilham Bintang, telah mempertimbangkan tindakan tegas dan sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar.
Sasongko menjamin, DK PWI akan memberikan sanksi tegas berdasarkan ketentuan internal organisasi, bagi siapa pun yang melakukan kesalahan.
Ketentuan yang dimaksud, yaitu Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
BACA JUGA : Sertifikat Kompetensi Dewan Pers Independen Jadi Dasar Terbitnya SK TP2D Buat IDP
Ia menambahkan, DK tengah menyiapkan rumusan keputusan sanksi yang tepat, kepada pelanggar aturan sesuai ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI.
“Insyaallah dalam waktu dekat akan segera selesai rumusan yang akan kami kenakan terhadap pelaku yang melanggar ketentuan organisasi,” ujar dia.
Yukk…kita tunggu bagaimana endingnya, apakah benar-benar ada pembuktian dan sangsi yang tegas kepada pelanggar atau hanya sekedar alibi untuk menepis kesalahan saja?
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
4 Komentar