Perkara salah tangkap bukanlah sebuah cerita baru di dalam dunia hukum Indonesia. Salah tangkap atau eror in persona adalah orang-orang yang secara individu maupun kolektif yang menderita secara fisik maupun mental yang disebabkan oleh keselahan prosedur atau kesalahan proses penyidikan atau penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang maupun sejenisnya.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa adanya korban salah tangkap disebabkan oleh kesalahan dalam proses penyidikan atau penahanan. Kasus korban salah tangkap yang telah terjadi di Indonesia seharusnya bisa dijadikan pelajaran oleh penyidik ketika hendak melakukan penangkapan.
Tetapi patut diduga tidak dipelajari secara komprehensif oleh penyidik, sehingga kasus salah tangkap ini terus berulang. Kelalaian dan ketidaksengajaan tidak bisa dijadikan alasan yang tepat apabila kejadian salah tangkap ada pelanggaran HAM.
Apabila tidak ada bukti permulaan yang cukup kuat, maka seseorang yang terduga tidak boleh ditangkap dan ditahan.
Hal ini telah dituangkan dalam Pasal 17 KUHAP bahwa seseorang dapat ditangkap apabila“diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan
bukti permulaan yang cukup kuat.
BACA JUGA : Ombudsman Mitra Terbaik Pemdaprov Jabar Tingkatkan Pelayanan Publik
“Kami sebagai orang tua Dani telah memberi kuasa khusus kepada Kantor Gerai Hukum ART & Rekan untuk lanjut mempraperadilkan Polda Metro Jaya, hingga kematian putra kami dapat terungkap secara terang benderang.” imbuh Ayah Dani.
Ayah Dani menjelaskan usai pemakaman Almarhum anak kami, keluarga kami merasa diteror karena kami menolak kehadiran 6 Anggota Polisi dari Polda Metro Jaya, dan selalu bersliweran polisi berpakaian preman .
“Kami memohon kepada Bapak Kapolri mengungkap siapa oknum penyidik Unit 2 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya yang menyebabkan kematian anak saya, dan kami minta di PTDH dan Negara harus bertanggung jawab atas tewasnya Putra yang kami cintai.” pungkas Ayah Dani.
Sumber: Eric_Gerai Hukum ART & Rekan
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Satu Komentar