Home / Radar Tni Dan Polri / Diduga Anaknya Ditembak Diintimidasi, Dikriminalisasi, Oknum Resmob Polda Metro Jaya, Keluarga Dani Minta Keadilan!

Diduga Anaknya Ditembak Diintimidasi, Dikriminalisasi, Oknum Resmob Polda Metro Jaya, Keluarga Dani Minta Keadilan!

Diduga Anaknya Ditembak Diintimidasi, Dikriminalisasi, Oknum Resmob Polda Metro Jaya, Keluarga Dani Minta Keadilan!

Penegak hukum dalam menjalankan tugas memberantas kejahatan atau tindak pidana sesuai dengan kewenangannya mempunyai tujuan untuk melindungi masyarakat dari berbagai macam perbuatan menyimpang yang bertentangan dengan norma hukum di Indonesia.

Dalam melaksanakan penegakan hukum, sudah menjadi kewenangan dalam hal berbuat dan bertindak memerangi segala bentuk penyimpangan norma hukum.

Kendati demikian penegak hukum juga wajib memperhatikan hak-hak asasi yang dimiliki oleh setiap orang sebagai warganegaranya.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 28 D Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Dengan adanya hal itu menunjukan bahwa setiap warganegara mempunyai hak untuk mendapatkan perlakuanselayaknya manusia khususnya dari POLRI (Polisi Republik Indonesia) sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia.

Indonesia sebagai Negara hukum bertujuan mendatangkan kemakmuran dan keadilan pada warga negaranya seperti yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian mengenai istilah salah tangkap tidak terdapat dalam KUHAP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.

BACA JUGA : Kasus Penembakan Tapos Depok, Gerai Hukum ART & Rekan Segera Laporkan Oknum Unit 2 Tahbang Resmob PMJ ke Paminal Polda Metro Jaya

Namun secara teoritis pengertian salah tangkap ini bisa ditemukan dalam doktrin pendapat ahli-ahli hukum.

Secara harfiah arti dari salah tangkap adalah keliru mengenai orang yang dimaksud atau kekeliruan mengenai orangnya.

Dimana dalam Praperadilan menurut KUHAP semula dimaksudkan sebagai lembaga habeas corpusse bagaimana dipraktekkan di berbagai negara.

Tetapi konkritnya praperadilan hanya
untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Dalam pasal 95 KUHAP diatur lebih lanjut bahwa tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan diputus di sidang praperadilan.

Lanjut Baca Ke Halaman 4


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2 3 4

Tag:

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca