Radar Nusantara, Jakarta, – Menurut Pasal 16 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan, untuk kepentingan penyelidikan atas perintah penyidik berwewenang melakukan penangkapan. penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisan Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara.
Kejahatan yang dipersangkakan serta tempat kejadian perkara,Pasal 16 KUHAP dapat disimpulkan bahwa adanya beberapa mekanisme atau langkah presedural yang harus dijalankan oleh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, serta memberikan kepastian dan jaminan hukum serta memberikan hak-hak kemanusiaan tersangka selama proses penangkapan.
Seperti kasus yang sedang menjadi sorotan public korban penembakan yang dialami M.DAT (21) atau biasa dipanggil Dani pada 29 Februari 2024 yang diduga mendapatkan intimidasi dan kriminalisasi dari oknum Unit 2 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya.
“Sebelum dilakukan operasi akibat luka tembak diperut Dani mengaku dipaksa oknum penyidik untuk menandatangani BAP sebagai salah satu pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Bekasi, Polda Metro Jaya pada tanggal 21 Februari 2024 .”kata Ayah Dani saat diwawancara awak media melalui sambungan telp pada Minggu, (26/5/2024) .
“Kami dijanjikan akan dibantu oknum penyidik Dani tidak akan ditahan, karena yang menjadi DPO adalah Hermanto,namun kenyataannya sekitar tanggal 8 Mei 2024,paman Dani malah menerima Surat Penangkapan dan Penetapan Tersangka.” tegas Ayah Dani.
Berdasarkan bedah kasus yang dilakukan oleh Kantor Gerai Hukum ART & Rekan bahwa Dani sedang sakit DBD dan sedang berada di kontrakannya di wilayah Gunung Putri pada tanggal 21 Februari 2024 dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Klinik, secara peristiwa hukum tuduhan polisi jelas tampak adanya dugaan intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum penyidik Unit 2 Tahbang /Resmob Polda Metro Jaya.
BACA JUGA : Penembakan M.DAT di Tapos Bogor, Diduga Oknum Penyidik Unit Tahbang/Resmob PMJ Langgar Kode Etik Berat
Ditempat terpisah Kuasa Hukum Keluarga Dani dari Kantor Gerai Hukum ART & Rekan menjelaskan dalam keadaan sakit pasca operasi akibat luka tembakan diperut tentu memerlukan penanganan medis secara insentif, faktanya Dani dipaksa dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati dan ditahan di Sel Tahan Reskrimum Polda Metro Jaya.
Pada tanggal 2 April 2024 Dani dibawa pertama kalinya dari RS Polri Kramat Jati dalam keadaan masih BAB mengunakan kantung medis.Lalu pada tanggal 3 April 2024 Dani kembali di bawa ke RS Polri Kramat Jati .
“Karena Dani dalam keadaan sakit ditolak dulu di Tahti Polda Metro Jaya, usai dicek secara medis oleh Dokter,Dani disuruh rawat di rumah.”ujar Paman Dani.
“Penyidik unit 2 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya yang bernama DM meminta kepada saya agar keluarga membuat surat penangguhan penahanan,nanti dia urusin.” tegas paman Dani.
“Saya telah membuat Surat Penangguhan Penahanan dan saya serahkan langsung pada tanggal 4 April 2024 di Polda Metro Jaya ada bukti tanda termanya ,namun faktanya hingga keponakan saya menghembuskan nafas terakhir. Tidak pernah direspon oleh penyidik.” ujar paman Dani.
Lanjut Baca Ke Halaman 2
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Satu Komentar