Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Dewan Pers Minta Wartawan Melepas Status Rangkap Tugas sebagai Aktivis LSM

Akan tetapi, untuk menjaga keprofesionalan tugas-tugas jurnalistik, maka seorang wartawan seyogyanya bisa membedakan dan memisahkan kepentingan kedua jenis profesi tersebut.

โ€œLebih baik lagi apabila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional,โ€ seru Dewan Pers sebagaimana dikutip dari Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023.

Dewan Pers pun dalam Seruannya mengingatkan mengenai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang di dalamnya mengatur mengenai wartawan.

Berikut ini hal-hal mengenai wartawan di dalam Undang-Undang tersebut:

BACA JUGA : DPD SPRI Sumut โ€œSerikat Pers Republik Indonesia โ€ Hadiri Acara Silaturahmi Kodam I/BB

  1. Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan โ€œWartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistikโ€.
  2. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan โ€œPers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersediaโ€.
  3. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi โ€œWartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad burukโ€.
    Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan persโ€.
  4. Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi: โ€œWartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistikโ€. Caraโ€“cara profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
85 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
74 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
61 V | 30/06/2026
Aulia Lia
70 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
81 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
42 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
77 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 72 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 56 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 50 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 84 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 62 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 70 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
72 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
53 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
108 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
70 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
75 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
61 V | 30/06/2026
Radar Terkini

The Grip of the Wood and the Silence of the Stone

Dede Permana
115 Views
12 Okt 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved