Home / Radar Terkini / Hakim Kabulkan Permintaan Ellen Sulistyo, Hakim Tidak Konsisten, Apakah Bisa Putuskan Adil ?

Hakim Kabulkan Permintaan Ellen Sulistyo, Hakim Tidak Konsisten, Apakah Bisa Putuskan Adil ?

Hakim Kabulkan Permintaan Ellen Sulistyo, Hakim Tidak Konsisten, Apakah Bisa Putuskan Adil ?

Radar Nusantara, Surabaya – Hakim berucap tidak konsisten didalam persidangan, itu dilakukan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernama Sudar, SH., M.Hum.

Disidang pada Senin (19/2/2024) lalu, hakim itu menolak pihak kuasa hukum dari Ellen Sulistyo (Tergugat I) mengajukan saksi ahli, karena agenda saksi Tergugat I sudah terlewati.

Namun, pada sidang hari ini, hakim Sudar berucap berbalik 180 derajat dengan mengabulkan permintaan kuasa hukum Tergugat I untuk menghadirkan saksi ahli, walaupun dengan dasar semua pihak diberi kesempatan mengajukan saksi ahli.

Hakim Sudar mengatakan telah melakukan musyarawah majelis hakim bahwa semua pihak diberi kesempatan mengajukan saksi ahli disidang berikutnya.

“Semua dikasih kesempatan yang sama mengajukan saksi ahli, apa yang menjadi keberatan,” ujar Sudar menanggapi keberatan kuasa hukum dari Effendi (Tergugat II) dalam lanjutan sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono, Direktur CV. Kraton Resto terhadap Ellen Sulistyo pengelola restoran Sangria by Pianoza dalam agenda sidang penyerahan bukti tambahan digelar diruang sidang Garuda 1, Pengadilan  Negeri Surabaya. Senin (4/3/2024) siang.

“Ini adalah pembuktian, semua pihak diberi kesempatan mengajukan saksi ahli, bisa dipakai ataupun tidak,” ujar Sudar sambil mempertanyakan ke pihak kuasa hukum Penggugat, Tergugat I dan II, serta Turut Tergugat II (Kodam V/Brawijaya) apakah menghadirkan saksi ahli.

BACA JUGA : Para Saksi Menguatkan Ellen Sulistyo Diduga Wanprestasi

Dari jawaban kuasa hukum  Penggugat, tidak menghadirkan saksi ahli, Tergugat I akan menghadirkan satu orang saksi ahli dari Unair, dan Tergugat II juga akan menghadirkan saksi ahli, sedangkan Turut Tergugat II tidak menghadirkan saksi ahli.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin (18/3/2023) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Tergugat I.

Dari persidangan ini, disuguhi ketidakonsistenan hakim ketua dalam berucap. Sering kita jumpai di dalam persidangan, hakim akan tegas ke para saksi agar berbicara tidak “mencla mencle” (berubah – ubah), tapi bagaimana jika “mencla mencle” itu dilakukan seorang  hakim ?. Apakah tidak melanggar kode etik ?.

Ditilik dari prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut :

Lanjut Baca Ke Halaman 2


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca