Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

PC PMII Madina : Kapolres Madina Jangan Tutup Mata PETI Kotanopan

Radar Nusantara, Sumut – Pertambangan Emas Tanpa izin ( PETI) di Kotanopan kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut Main lagi ( beroperasi). Sungguh ironis pertambangan tanpa izin di Kotanopan telah diberi himbauan oleh pihak polres Mandailing Natal ternyata tidak dianggap serius oleh pihak pelaku tambang malah makin menjalar dan kian meluas.

Hal itu dikatakan Ahmad Rizal Nasution selaku ketua pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Mandailing Natal, Rabu, (28/02/2024).

Pihaknya Meminta dengan sangat serius kepada pihak Polres Mandailing Natal untuk mengusut tuntas permasalahan pertambangan ilegal menggunakan alat berat di Kotanopan.

“Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000-” bebernya

BACA JUGA : Aktifis Masuk Parlemen Wildan Lubis

Perhatian PC PMII terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian PETI di antaranya rusaknya lingkungan.

Ahmad Rizal Nasution mengatakan kenapa bisa beroperasi lagi? Ini mainan siapa?

โ€ Siapakah aktor dan back-up kegiatan ilegal ini โ€ lanjutnya.

Menurutnya ada aturan hukum dalam pelanggaran pelaku PETI.

“1. Pasal 100 ayat (1) UUPPLH:
Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu
gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 100 ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila
sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari
satu kali (Pasal 100 ayat (2) UUPPLH)

BACA JUGA : Maling Uang Rakyat yang Ketahuan dan yang Tidak Ketahuan

  1. Pasal 101 UUPPLH: (sanksi pidana mengedarkan produk rekayasa genetik )
    Setiap orang yang melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media
    lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin
    lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit
    Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
    rupiah).
  2. Pasal 102 UUPPLH: (sanksi pidana pengelolaan limbah B3 tanpa izin)
    Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
    3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
    Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
  3. Pasal 103 UUPPLH:
    Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
    paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
    paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
  4. Pasal 104 UUPPLH: (sanksi pidana dumping limbah)
    Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup
    tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama
    3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
  5. Pasal 105 UUPPLH
    Setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
    Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana
    penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling
    sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua
    belas miliar rupiah).
  6. Pasal 106 UUPPLH
    Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
    Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana
    penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling
    sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah)” terang Rizal

BACA JUGA : Tiga Poros Capres-Cawapres yang Diusung Tiga โ€œDinasti Politikโ€

Rizal dan pihaknya meminta Polres Mandailing Natal pelaku PETI di Kotanopan segera di tangkap tidak sekadar dihentikan. Seperti yang sudah disampaikan kepada Kapolres sebelumnya.


(Magrifatulloh)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
90 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
81 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
71 V | 30/06/2026
Aulia Lia
77 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
86 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
48 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
83 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 79 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 62 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 54 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 89 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 78 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 79 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
79 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
60 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
117 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
79 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
84 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
71 V | 30/06/2026
Radar Terkini

The Grip of the Wood and the Silence of the Stone

Dede Permana
126 Views
12 Okt 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved