Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Pemerintah Putuskan Status Administrasi Empat Pulau di Wilayah Aceh, Mendagri Uraikan Saran Tindak Lanjut

Radar Nusantara, Jakarta โ€“ Pemerintah pusat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto menggelar Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Rapat tersebut membahas polemik status administrasi empat pulau, yakni Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek di wilayah Acehโ€“Sumatera Utara (Sumut).

Rapat yang dipimpin Presiden secara virtual ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Mensesneg Prasetyo menjelaskan, berdasarkan temuan dan data pendukung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kedua provinsi, pemerintah memutuskan bahwa keempat pulau tersebut status administrasinya masuk ke wilayah Aceh.

โ€œPemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa empat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif, berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,โ€ ujar Mensesneg Prasetyo.

Sementara itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, keputusan empat pulau di wilayah Aceh didasarkan pada temuan data terbaru. Melalui upaya pencarian dan pendalaman, Tim Kemendagri menemukan arsip dokumen asli Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Provinsi Daerah Tingkat I Sumut dengan Provinsi Daerah Istimewa Aceh tertanggal 24 November 1992. Dokumen ini memuat pengakuan bahwa kesepakatan bersama di antara kedua kepala daerah pada tahun 1992 adalah valid.

Sebelumnya, Kemendagri berupaya mempertimbangkan dokumen resmi Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumut dengan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh Tahun 1992. Namun, dokumen asli tersebut tidak ditemukan baik di Aceh, Sumut, maupun arsip Kemendagri, dan justru ditemukan dalam bentuk fotokopi. Temuan tersebut dinilai belum memiliki kekuatan hukum.

โ€œDokumen ini [Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992] kenapa penting? Dokumen ini menunjukkan bahwa, adanya semacam pengakuan, meng-endorse bahwa kesepakatan antara dua gubernur di tahun 1992 itu, yang fotokopi (Kesepakatan Kedua Kepala Daerah Tahun 1992) tadi, benar adanya. Jadi menjadi legalisasi bahwa kesepakatan itu terjadi,โ€ ujar Mendagri sembari menunjukkan arsip asli dokumen tersebut.

Dalam dokumen Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 ini, terdapat poin penting yang menjadi penegas wilayah administrasi empat pulau tersebut. Salah satunya, bahwa kedua belah pihak dengan disaksikan Mendagri saat itu sepakat bahwa penentuan batas wilayah mempedomani peta topografi TNI AD Tahun 1978. Dalam peta ini diketahui bahwa batas laut keempat pulau tersebut tidak termasuk dalam cakupan wilayah Sumut, melainkan Aceh.

Atas penetapan status administrasi empat pulau ke wilayah Aceh tersebut, Mendagri menyampaikan sejumlah saran tindak lanjut. Di antaranya, kedua provinsi disarankan mendasarkan kesepakatan, khususnya terkait empat pulau tersebut, pada data terbaru yang ada, yakni Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumut dengan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh Tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992. Hal ini untuk menghindari polemik di masa mendatang.

Kemudian, melalui kesepakatan tersebut, Kemendagri akan melakukan revisi Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Lebih lanjut, Badan Informasi Geospasial (BIG) juga disarankan untuk merevisi Gazetteer Republik Indonesia dengan memasukkan empat pulau tersebut ke dalam cakupan wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

โ€œYang terakhir BIG bersama Kemendagri menyampaikan perubahan tersebut kepada United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN),โ€ tandas Mendagri.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
93 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
82 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
74 V | 30/06/2026
Aulia Lia
79 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
89 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
49 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
86 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 82 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 70 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 57 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 90 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 78 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 83 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
82 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
60 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
117 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
83 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
84 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
74 V | 30/06/2026
Radar Terkini

The Grip of the Wood and the Silence of the Stone

Dede Permana
128 Views
12 Okt 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved