Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Kantor desa di Siabu dan Bukit Malintang tak buka pada hari kerja. Aktivis soroti kedisiplinan aparat desa dan desak evaluasi Bupati

Radar Nusantara, Mandailing Natal – Rendahnya kedisiplinan aparatur desa kembali menjadi sorotan publik. Pada 18 Juni 2025, aktivis sosial Magrifatulloh menyisir sejumlah desa di Kecamatan Siabu dan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal. Temuannya mencengangkan: kantor desa di Tanggabosi I, Tanggabosi III, Pasar Baru Malintang, Malintang Jae, dan Lambou Darul Ihsan tidak membuka pelayanan pada jam kerja.

Fakta tersebut mencerminkan lemahnya etos kerja aparat desa sekaligus minimnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. Padahal, kantor desa adalah garda terdepan dalam melayani kebutuhan administratif masyarakat di tingkat akar rumput.

โ€œKantor desa seharusnya menjadi garda depan pelayanan publik. Jika pada hari kerja saja kantor tidak dibuka, lalu ke mana warga harus mengadu dan mendapatkan pelayanan administratif?โ€ ungkap Magrifatulloh kepada Jurnalis

Lebih lanjut, Magrifatulloh mengungkapkan adanya dugaan bahwa beberapa kepala desa di Mandailing Natal memiliki pekerjaan sampingan di luar tanggung jawab utamanya sebagai pemimpin pemerintahan desa. Hal itu dinilai bertentangan dengan semangat pengabdian dalam jabatan publik.

Dalam konteks hukum, ketentuan mengenai tugas dan fungsi kepala desa serta aparatur desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta dipertegas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015. Regulasi ini mewajibkan kantor desa beroperasi setiap hari kerja untuk memberikan pelayanan maksimal kepada warga.

โ€œJika kepala desa menjalankan profesi lain yang mengganggu tugas pokoknya, tentu ini harus ditindaklanjuti. Jabatan kepala desa bukan pekerjaan sampingan yang bisa dikerjakan sambil lalu,โ€ tegas Magrifatulloh.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kinerja pengawasan dari camat hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal. Kurangnya kontrol atas kedisiplinan dan komitmen aparatur desa dinilai sebagai akar dari persoalan pelayanan publik di desa.

Warga berharap Bupati Mandailing Natal tidak menutup mata terhadap temuan ini. Mereka mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kepala desa yang abai terhadap tugas dan kewajiban. Pelayanan publik yang bermutu, menurut warga, harus dimulai dari disiplin dan tanggung jawab di level terendah pemerintahan.

Bila hal mendasar seperti kehadiran kantor desa saja tidak terpenuhi, maka mustahil berharap program-program pembangunan desa berjalan optimal dan menyentuh kebutuhan rakyat kecil.
(Magrifatulloh).


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
93 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
82 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
74 V | 30/06/2026
Aulia Lia
79 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
89 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
49 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
86 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 82 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 70 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 57 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 90 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 78 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 83 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
82 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
60 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
117 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
83 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
84 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
74 V | 30/06/2026
Radar Terkini

The Grip of the Wood and the Silence of the Stone

Dede Permana
128 Views
12 Okt 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved