Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Mendagri Ajak Pemda Perkuat PTN-BH melalui Dukungan Hibah dan Pembangunan Infrastruktur

Radar Nusantara, Semarang โ€“ Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, dalam mendukung dan memperkuat pengembangan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), pemerintah daerah (Pemda) dapat memberikan dukungan melalui pemberian dana hibah. Hal ini sejalan dengan Pasal 83 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa Pemda dapat memberikan dukungan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan ini juga ditegaskan pada Pasal 87 dalam UU yang sama, bahwa pemerintah dan Pemda dapat memberikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada perguruan tinggi untuk kepentingan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

โ€œNah, Undang-Undang [Nomor 23 Tahun 2014 tentang] Pemerintahan Daerah juga disebutkan, belanja hibah bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai kemampuan. Dapat diberikan juga kepada pemerintah pusat, termasuk jejaringnya [salah satunya PTN-BH],โ€ ujar Mendagri dalam acara Silaturahmi dan Rapat Kerja Forum Majelis Wali Amanat (MWA) PTN-BH 2025 di Ballroom Hotel Tentrem, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (9/5/2025).

Ia menjelaskan, perguruan tinggi negeri (PTN) merupakan bagian dari jejaring pemerintah pusat karena berada di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Oleh karena itu, ia menekankan agar Pemda tidak ragu memberikan dukungan hibah. Apalagi ketentuan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.

โ€œIni dijelaskan, [bantuan hibah] dapat diberikan kepada perguruan tinggi, ya perguruan tinggi termasuk berbadan hukum. Jadi PTN-BH itu adalah badan hukum yang boleh diberikan,โ€ imbuhnya.

Lebih lanjut, Mendagri juga mengajak Pemda untuk mendukung pengembangan PTN-BH melalui pembangunan infrastruktur. Ia menekankan, Pemda dapat memberikan dukungan pembangunan infrastruktur baik di dalam maupun di luar lingkungan PTN-BH. Dukungan itu mencakup penyediaan akses jalan, jaringan listrik, hingga koneksi internet.

Mendagri menyebut dukungan tersebut akan memberikan manfaat besar, terutama bagi PTN-BH yang berada di daerah terpencil. Dalam forum tersebut, ia mengapresiasi beberapa daerah yang telah memberikan dukungan pembangunan bagi perguruan tinggi.

โ€œ[Saya mengapresiasi daerah] ada yang bangun juga infrastruktur. Saya sampaikan tadi, jalan, air, listrik, akses, dan segala macam. Banyak yang dikerjakan juga,โ€ tandasnya.

Sebelumnya, Mendagri memaparkan, terdapat lima peran utama yang dapat dilakukan Pemda terkait pengembangan PTN-BH, yaitu: memberikan dana hibah, membantu pembangunan infrastruktur di dalam dan sekitar lingkungan PTN-BH, menyediakan beasiswa bagi lulusan SMA/SMK untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, meningkatkan kapasitas aparatur Pemda melalui pendidikan di PTN-BH, serta menjalin kerja sama dalam bidang penelitian dan program-program kreatif.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
79 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
51 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
51 V | 30/06/2026
Aulia Lia
62 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
69 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
34 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
52 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 65 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 48 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 43 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 70 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 45 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 53 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
65 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
42 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
101 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
49 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
69 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
51 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
51 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved