Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

PT. Hitakara Pailit, Kurator Bekerja Sesuai Perintah Pengadilan dan Undang – Undang

Radar Nusantara, Surabaya – Kuasa Hukum Tim Kurator PT. Hitakara (dalam Pailit), Fauziyah Novita T., S.H., M.H., menyatakan bahwa Kreditor yang mendaftarkan tagihannya dalam proses PKPU dan Pailitnya PT. Hitakara sangat banyak, selain para penyewa condotel, ada juga Bank plat merah yang ikut mendaftarkan tagihannya dengan nilai fantastis.

Pernyataan itu disampaikan Fauziyah Novita pada hari Selasa (14/5/2024), saat diwawancarai awak media terkait PT. Hitakara dinyatakan Pailit oleh Pengadilan.

“Pada Tahun 2015, PT. Hitakara mendapatkan kucuran kredit dari Bank plat merah, sekitar ratusan miliar rupiah. Ternyata dari kucuran kredit dari Bank plat merah tersebut diduga โ€œmacetโ€, berkembang dengan bunga dan denda menjadi lebih dari Rp.400 miliar, nilai itulah yang didaftarkan pihak Bank berplat merah kepada Kurator,” tutur Fauziyah Novita.

Fauziyah Novita juga menerangkan, bahwa total tagihan yang tercatat dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sekitar Rp.450 miliar.

BACA JUGA : Advokat Banuara Sianipar Cs Gugat Pailit PT Freeport Indonesia

“Tim Kurator dahulu Pengurus, yang terdiri dari Tommy Apriawan, S.E., S.H., Dedi M. Lawe, S.H., M.H., dan Barito Adhiputra, S.H., sudah bekerja maksimal agar perdamaian dapat terjadi atau PT. Hitakara tidak jatuh Pailit, hal ini dibuktikan dengan masa waktu PKPU mentok sampai 270 hari, namun hal itu tidak dimanfaatkan oleh Debitur,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Fauziyah Novita menjelaskan pada tanggal 2 Agustus 2023 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya memutus PT. Hitakara Pailit dengan segala akibat hukumnya, hal ini berdasarkan Putusan Nomor : 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby., dan Pailitnya PT. Hitakara juga dikuatkan dengan Putusan Kasasi, berdasarkan perkara Nomor : 1258K/Pdt.Sus-Pailit/2023 yang menyatakan Menolak Kasasi PT Hitakara (Dalam Pailit).

Setelah Pailitnya PT. Hitakara, Tim Kurator memperingatkan Debitur PT. Hitakara agar menyerahkan segala aset, namun hal itu tidak diindahkan. Hingga akhirnya pada 1 Maret 2024 Tim Kurator PT. Hitakara dalam Pailit melaksanakan eksekusi pengamanan Aset Boedel Pailit.

Dari eksekusi Aset Boedel Pailit ini, ditemukan dugaan tindak pidana penggelapan yang harusnya disetorkan ke Kurator sejak putusan Pailit tanggal 2 Agustus 2023 yang ditaksir puluhan miliar rupiah.

BACA JUGA : Apakah Harta Debitur Yang Telah Meninggal Dunia Dapat Diajukan Permohonan Pailit?

“Dugaan Tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Komisaris dan Direktur PT. Hitakara dalam Pailit tersebut telah dilaporkan ke Polda Bali dengan dugaan pelanggaran pasal 372 KUHP Jo. Pasal 399 KUHP, serta Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU,” ujar Fauziyah Novita.

“Bahwa klien kami, selaku Kurator bekerja atas perintah langsung Pengadilan dan Perintah Undang – Undang. Siapa saja yang menghalang – halangi pekerjaan klien kami, itu sama saja dengan melawan perintah Pengadilan dan melawan Perintah Undang – Undang,” pungkas Fauziyah Novita. @redho


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
93 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
82 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
71 V | 30/06/2026
Aulia Lia
79 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
86 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
49 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
86 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 79 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 68 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 57 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 90 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 78 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 83 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
79 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
60 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
117 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
83 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
84 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
71 V | 30/06/2026
Radar Terkini

The Grip of the Wood and the Silence of the Stone

Dede Permana
126 Views
12 Okt 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved